Sidang 2 Mantan Pinca BRI Agroniaga Rantau Prapat Diwarnai Saling Bantah

perkara dugaan korupsi

topmetro.news – Sidang perkara dugaan korupsi dua mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Agroniaga Rantauprapat, Senin (29/7/2019), di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan diwarnai saling bantah di antara saksi-saksi yang dihadirkan tim penuntut umum dimotori Adlina SH.

Saksi Beni Siregar (lebih dulu divonis pidana 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan) membantah keterangan kedua saksi Yusri Darma dan Rustam Efendi Siregar, ketika dikonfrontir.

Saksi Ikut Andil

Sebaliknya menurut Beni Siregar, kedua saksi sejak awal ikut andil dalam proses pengajuan permohonan peminjaman uang ke BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat.

“Saudara (Beni Siregar) tetap dengan keterangannya? Saudara Yusri dan Rustam juga tetap dengan keterangannya? Ya sudah… Gitu aja koq susah-susah sih,” tegas Hakim Ketua Syafril Batubara SH yang disikapi dengan anggukan ketiga saksi.

Dalam persidangan, saksi Yusril menguraikan, dirinya pernah dihubungi Beni Siregar yang mengaku perlu dana segar untuk modal usaha.

Saksi akhirnya bersedia memberikan sertifikat surat tanah rumahnya sebagai agunan untuk mengajukan permohonan pinjaman ke Bank Agroniaga Cabang Rantauprapat. Karena iming-iming akan diberikan ‘fee’ (komisi) Rp100 juta.

“Tahunya ketika mau pencairan di bank Pak Hakim. Pinjamannya Rp500 miliar. Saya hanya meneken surat-surat di teller. Tapi dia (Beni Siregar) yang menerima uangnya dan berjanji akan mencicil pokok pinjaman,” urai Yusril.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, saksi menimpali, pembayaran cicilan pinjaman Beni Siregar seret setelah petugas penagihan bank mendatangi rumahnya.

Malang tidak dapat ditolak, untung pun tidak bisa diraih. Uang komisi Rp100 juta yang dijanjikan Beni tidak pernah dinikmati. Dan malah bolak-balik ditagih petugas bank.

Kerugian Rp13,5 Miliar

Sedangkan saksi Rustam Efendi menerangkan, dirinya ketika itu hanya memiliki kartu nikah. Sedangkan KTP, KK dan lainnya, Beni yang mengurus.

“Tidak ada survei ke rumah Pak Hakim. Sertifikat tanah tidak ada saya berikan tapi pinjaman bisa cair. Saya dijanjikan dapat komisi Rp1,5 juta Pak Hakim,” urainya.

Akibat proses peminjaman tidak sesuai prosedur, kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp13,5 miliar. Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, hakim melanjutkan persidangan, Kamis lusa (1/8/2019). Agendanya mendengarkan keterangan kedua terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment