Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Sunggal

TOPMETRO.NEWS – Zulhendra, (41) warga Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Gang Anggrek Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Dicky Wicaksana (22) warga Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Jalan Setia 1 No. 90, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diringkus personel Unit Reskrim Polsek Sunggal karena menyimpan lima paket kecil narkotika jenis sabu.

Informasinya yang diterima, Sabtu (28/10/2017) mengatakan, para pelaku diamankan dari Jalan Medan-Binjai Km 14 Pasar Besar Kampung Kelingan, Desa Sei Semayang Deliserdang.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kedua tersangka berhasil diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Wira.

Menurut Wira, ketika personel melakukan penyelidikan menemukan dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Setelah dihentikan petugas langsung menggeledah pelaku dan dari keduanya ditemukan lima paket klip kecil sabu,” terang Wira.

Pelaku dan berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Sunggal.

“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan anacaman minimal lima tahun penjara,” pungkas Wira.(TMN)

Related posts

Leave a Comment