Jaksa Tetap Menuntut Terdakwa Oknum Polisi Bawa 14,8 Kg Sabu 20 Tahun

oknum polisi

topmetro.news – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tetap dengan materi tuntutannya. Oknum polisi pengedar sabu yang bertugas di Polres Samosir Brigadir Sofiyan dan Alawi Muhammad alias Otong itu, sebelumnya dituntut pidana masing-masing 20 tahun penjara.

“Tetap pada tuntutan yang kami sampaikan pada persidangan sebelumnya yang mulia,” kata Mutiara Deliana SH menjawab pertanyaan Hakim Ketua Deson Togatorop SH.

Menanggapi hal itu, Deson Togatorop melanjutkan persidangan, Selasa depan (6/8/2019), dengan agenda pembacaan putusan.

Ke Pematangsiantar

Diberitakan sebelumnya, selain pidana 20 tahun penjara keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Subsider (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman badan) enam bulan kurungan.

Berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, jaksa berkeyakinan unsur Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Yakni dengan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.

Mengantarkan Sabu

Sementara mengutip dakwaan, 17 Januari 2019 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa Alawi Muhammad alias Otong dihubungi oleh Faisal (DPO). Oknum polisi pengedar sabu ini disuruh datang ke kedai kopi di Jalan Cokroaminoto Tanjungbalai.

Setiba di lokasi tersebut, terdakwa kemudian disuruh bersiap-siap untuk berangkat mengantarkan sabu kepada seseorang di Kota Pematangsiantar. Untuk itu dia diberi uang pegangan Rp5 juta. Faisal memberikan satu keranjang berisi sabu.

Terdakwa kemudian berangkat bersama dengan terdakwa Sofyan menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan. Mereka menuju Kota Pematangsiantar.

Setiba di Pematangsiantar, mereka diberhentikan beberapa mobil ditumpangi personel Ditresnarkoba Polda Sumut. Ketika digeledah, petugas menemukan dua tas berisi sabu-sabu tersebut. Ketika diinterogasi kedua terdakwa mengaku hanya disuruh Faisal mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang yang belum mereka kenal.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment