Pintu Gerbang Kantor Gubernur Rusak, Edy Rahmayadi Akan Bawa ke Proses Hukum

GMKI Medan

topmetro.news – Gubernur Edy Rahmayadi akan menggugat GMKI Medan (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia – Cabang Medan) secara hukum akibat kerusakan pintu gerbang Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro No. 30 Medan. Kerusakan itu terjadi saat massa GMKI melakukan unjukrasa, Jumat (26/7/2019) lalu, di depan Kantor Gubernur.

“Saya akan membawa masalah ini ke proses hukum. Karena kalian telah merusak pintu gerbang Kantor Gubernur Sumut dan itu adalah marwah Pemerintah Provinsi Sumut. Mudah-mudahan hati saya tak berubah,” kata Edy Rahmayadi didampingi Wagub Sumut Musa Rajekshah dan Kepala Satpol PP Provsu Suryadi Bahar saat menerima Ketua GMKI Cabang Medan Hendra L Manurung dan pengurus GMKI lainnya di Pressroom Kantor Gubernur Sumut, Kamis (1/8/2019).

Gubernur menyampaikan, akibat aksi ujukrasa dan mengakibatkan perusakan pintu gerbang itu membuat imej Sumut jelek di mata investor. “Gara-gara sikap kalian seperti akan membuat para investor enggan masuk ke Sumut. Akibat peristiwa ini, kalian harus meminta maaf. Kalau tidak, akan saya bawa masalah ini ke proses hukum,” kata Gubernur kepada massa yang hadir.

BACA JUGA | Massa GMKI Rusak Pagar Kantor Gubsu

Respon GMKI Medan

Menanggapi permintaan Gubernur itu, Ketua GMKI Medan Hendra Manurung mengatakan, pihaknya merasa tidak ada melakukan kesalahan atas kejadian itu. “Kami dua jam menyampaikan aspirasi sebagaimana jaminan dari UUD 45 konstitusi negara ini. Kami lakukan sebagaimana mestinya. Tapi akibat ada kondisi yang tidak diinginkan dan melemparkan kesalahan itu kepada kami, itu tidak boleh dong… Di mana pejabat Pemprov Sumut tak ada datang di situ? Untuk mendengar aspirasi Rakyat Sumut, seperti kami dari GMKI. Kami datang tapi tidak mendengarkan aspirasi kami?” ujarnya kepada wartawan.

Dia juga mengatakan, kejadian itu terjadi secara spontan. Karena saat mereka melakukan aksi unjukrasa selama dua jam, tapi tak ada perwakilan dari Pemprov Sumut datang menemui mereka. Apalagi pada saat itu sangat panas akibat terik matahari. “Setelah kondisi yang panas (pintu gerbang rusak) itu selesai, baru datang pejabat Sumut itu,” kata seraya menjelaskan, penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh UU.

Dia juga menyampaikan, terkait aksi unjukrasa mereka tersebut, sudah dilayangkan ke pihak polisi dan Pemprov Sumut sendiri. Karena pihaknya juga tertib administrasi. “Kalau pihak Pemprov Sumut tak mau mengakui dengan surat kami itu, tak apa-apa,” katanya.

Dia juga menegaskan, kalau memang Gubernur menggugat mereka, pihaknya siap mengikuti proses hukumnya. “Itu kalau Gubernur tidak menganggap kami adalah anak-anaknya, silahkan saja,” katanya.

Sebelumnya dia menyampaikan, kehadiran mereka bertemu dengan Gubernur karena diundang staf Gubernur bernama Dayat. Dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi mereka langsung kepada Gubernur Edy Rahmayadi. Yakni agar Gubernur Sumut dapat segera menyurati pemerintah pusat untuk mencabut izin perusahaan yang diduga menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan Danau Toba.

Tak Ada Titik Temu

Ketua GMKI Cabang Medan Hendra L Manurung diwawancarai wartawan, usai bertemu dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Pressroom Kantor Gubernur Sumut | topmetro.news

Mengenai tuntutan GMKI tersebut, Gubernur mengatakan, kalau masalah itu sudah disampaikannya kepada Presiden Jokowi. Baik secara lisan maupun berbentuk surat. Namun gubernur tidak terima atas peristiwa perusakan pintu gerbang Kantor Gubernur Sumut saat itu. Kemudian meminta massa GMKI minta maaf. Tapi GMKI tak mau minta maaf karena apa yang dilakukan mereka saat itu secara spontan dan tidak sengaja. Itu juga dipicu lamanya pejabat Pemprov Sumut datang menemui mereka saat itu.

Setelah satu jam pertemuan itu, Gubernur bersama Wagub Sumut langsung meninggalkan massa GMKI Medan tanpa ada bersalaman dan foto-foto, seperti yang dilakukannya terhadap pengunjukrasa lainnya ketika bertemu dengan Gubernur di Pressroom Kantor Gubernur Sumut.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment