Kesatuan Mahasiwa Nias (KMN) dan UPMI Gelar Seminar Nasional Bertajuk Perangi Hoax di Era Revolusi Industri 4.0

seminar nasional

topmetro.news – Kesatuan Mahasiswa Nias (KMN) Komisariat UPMI bekerjasama dengan Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI) menggelar seminar nasional bertajuk: Urgensi Penerapan Etika di Era Revolusi Industri 4.0 dan Perangi Hoax di Era Revolusi Industri 4.0.

Acara digelar di Auditorium Kampus II UPMI Jalan Balai Desa Marindal II, Sabtu (3/8/2019).

Tampil sebagai narasumber: Guru Besar UPMI Prof Dr Marihot Manulang SE MM, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Republik Indonesia Dr Farid Wajedi SH MHum dan Kompol Lukmin SH (Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Poldasu). Hadir Wakil Rektor UPMI Dr Dahris Siregar SH MH, Penasehat KMN UPMI Zaman Karya Mendrofa SH MH, para dosen, ratusan mahasiswa S1 dan pasca-sarjana UPMI. Juga mahasiswa dari unversitas lainnya.

Revolusi Industri 4.0

Dr Farid Wajedi SH MHum dalam makalahnya berjudul: Urgensi Penerapan Etika di Era Revolusi Industri 4.0, memaparkan konsep Revolusi 4.0 adalah digitalisasi dengan mengunakan medsos sebagai medianya. Dampak negatif dari era ini adalah pengangguran akibat pengurangan tenaga kerja manusia. Juga mengancam persatuan bangsa dan menimbulkan konflik sosial penyebaran hoax, ujaran kebencian, provokasi dan fitnah di medsos.

Karena itu, masyarakat khususnya mahasiswa diminta memiliki kecerdasan intelektual dan kecerdasan kewargaan. Yaitu bersikap kritis dan analistis, patuh pada aturan dan menerima perbedaan dalam menangkal hoax. Sebelum menyebarkan berita, sebaiknya lakukan cek dan ricek kebenaran informasi tersebut. Jangan mudah terprovokasi. Lakukan literasi dan klarifikasi.

Perangi Hoax

Sementara Prof Dr Marihot Manulang SE MM dalam makalahnya berjudul: Perangi Hoax di Era Revolusi Industri 4.0, minta mahasiswa UPMI harus memiliki nilai lebih dari tamatan universitas lainya, jika ingin dapat bersaing di tengah-tengah masyarakat dalam era revolusi Industri 4.0 yang melanda dunia saat ini.

Karena akan banyak peran SDM tergantikan dengan hadirnya revolusi industri 4.0. Apalagi para menteri saat ini selalu menekankan efisiensi. Maka oleh sebab itu, mahasiswa tamatan UPMI harus memiliki nilai lebih. Atau ‘always different’ dari lulusan lainnya.

Manulang juga menambahkan, dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 para mahasiswa dituntut dapat memahami mana informasi yang benar, dan mana informasi yang hoax. Karena sesungguhnya Revolusi Industri 4.0 adalah bergabungnya informasi teknologi dan teknologi cyber.

Kompol Lukmin SH dalam paparannya menyampaikan bahwa sebenarnya sebelum ada Undang-Undang ITE, penyebaran hoax telah diatur dalam Pasal 390 KUHP dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946. Yang pada pokoknya menyatakan bahwa hoax atau menyebarkan berita bohong adalah sebuah tindak pidana. UU ITE bukanlah satu-satunya dasar hukum yang dapat dipakai untuk menjerat orang yang menyebarkan hoax atau berita bohong. Karena UU ITE hanya mengatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik saja.

Pelantikan KMN

Selesai seminar nasional, Penasehat Kesatuan Mahasiswa Nias (KMN) UPMI Zaman Karya Mendrofa SH MH melantik Badan Pengurus Harian (BPH) KMN UPMI terpilih Periode 2019 – 2020. Dengan susunan pengurus yaitu: Ketua Syukurman Zega, Wakil Ketua Hendisman Hulu, Sekretaris Orahugo Zega, Wakil Sekretaris Antonius Hulu, Bendahara Chintya Lili Hia.

Acara juga diisi berbagai tarian tradisional dari Kepulauan Nias. Dan diakhiri dengan Tarian Maena massal yang diikuti seluruh mahasiswa dan undangan.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment