Polres Pidie Ringkus Bandar dan Pemakai Ganja

TOPMETRO.NEWS – Jajaran Kepolisian Resort Pidie melalui Tim Gabungan dengan Polsek Simpang Tiga menggulung bandar ganja dan dua pengguna di Gampong Dayah Lampoh Awe, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie,Provinsi Aceh, kemarin sekitar pukul 21.30 Wib.

Kapolres Pidie, AKBP. Muhammad Ali Kadhafi, SIK, melalui Kapolsek Simpang Tiga Iptu Khairul, membenarkan telah terjadi penangkapan 3 pelaku yang sering melaksanakan aksinya sebagai penjual dan pemakai narkoba jenis ganja.

“Penangkapan ketiga pelaku narkotika jenis ganja tersebut berdasarkan laporan masyarakat seputaran Gampong Dayah Lampoh Awe, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie kepada aparat kepolisian sektor simpang tiga yang sering melihat ketiga pelaku mengkomsumsi dan menjual barang haram tersebut kepada para pemuda Gampong tersebut,”jelasnya.

Maka dari laporan tersebut tim dipimpin oleh Iptu Khairul melakukan penulusuran ke lokasi tempat ketiganya sering mengkomsumsi dan menjual barang haram tersebut.

tepatnya pada Sabtu (01/04/2017) sekira pukul 21.30 Wib, ketiga pelaku ditangkap polisi setelah salah seorang personil Polsek Simpang Tiga melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli.

Saat hendak melakukan transaksi dengan aparat, salah satu pelaku berinisial AM ditangkap dilokasi dan 12 Amplop ganja kering diamankan dari tangan pelaku yang terbalut dengan kertas dalam kantong plastik kantong warna putih, 2 (dua) unit Hp Merk Samsung serta uang tunai sebesar Rp 27.000 (dua puluh tujuh ribu) sementara 2 rekan pelaku yang berusaha kabur berhasil ditangkap.

Kemudian setelah AM ditangkap dan diperiksa bersama 2 rekannya, ia mengakui bahwa ada 30 Amplop Ganja Kering Siap Edar yang ia simpan di rumahnya yang dibalut dalam kertas platik warna hijau dan 400 gram yang masih berbentuk paket yang belum terbungkus dan masih di simpan dalam kantong plastik warna biru.

Ketiganya ditangkap saat sedang santai menunggu pelanggan di salah satu rumah pelaku AM, saat aparat tiba di lokasi, ketiganya terkejut dan 2 rekan pelaku berinisial MY (37), Buruh Bangunan, Warga Gampong Dayah Lampoh Awe, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie dan Sudarman, (37), Buruh Bangunan, Warga Gampong Dayah Lampoh Awe, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie berusaha kabur namun sayang rumah AM telah dikepung aparat.

“Kasus ini telah di limpahkan ke Mapolres Pidie dan sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Pidie,”sebut Khairul.

Kepada aparat ketiga pelaku mengakui memperoleh barang haram tersebut dari salah satu bandar besar di Aceh Besar bernama si Pan ( bukan nama sebenarnya)

“Barang bukti 42 (empat puluh dua) amplop ganja kering siap edar dan 400 (empat ratus) gram ganja yang belum di bungkus serta 2 (dua) unit Hp Merk Nokia telah diamankan di Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut,”tegasnya.(TMD/025).

Related posts

Leave a Comment