Begini Kisah Sepasang Mahasiswa Gay yang Digerebek di Aceh

 

TOPMETRO.NEWS – Sepasang gay (sesama jenis) digerebek warga di salah satu rumah kos di Jalan Inong Bale, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Akibat perbuatan mereka, pasangan gay itu kini terancam hukuman 100 kali cambukan.

Sebagaimana diberitakan topmetro.news sesaat lalu, keduanya adalah MH (21), warga Jenuieb Kabupaten Bireuen, dan MT (23), asal Medan. Mereka tertangkap basah telanjang bulat saat berhubungan intim. Saat penggerebekan warga didampingi aparat desa, disita alat kontrasepsi dan minyak. Diduga kuat sebagai ”pendukung” untuk melakoni hubungan seks sesama jenis itu.

Dikutip dari JawaPos sesaat lalu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh Marzuki mengatakan, kedua pelaku langsung diproses sesuai aturan.

Mereka, kata dia, telah melanggar Pasal 1 ayat 28 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya terbukti melakukan liwath (hubungan seksual sesama pria). ’’Ancamannya hukuman cambuk 100 kali,’’ jelasnya.

Marzuki menambahkan, kasus liwath yang dilaporkan warga Gampong Rukoh itu merupakan kali pertama sejak aturan syariat Islam di Aceh.

“Ini kasus pertama yang kita jumpai. Dengan adanya kasus ini, terbukti di Aceh juga ada pasangan yang menjalin hubungan sesama jenis,” katanya.

Dia lantas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan. Serta, langsung melapor pada WH bila ada informasi atau mendapatkan kasus serupa. ”Supaya Aceh bersih dari hubungan yang dilarang dalam agama Islam,’’ sebutnya.

Saat diperiksa, MH dan MT mengakui hubungan asmara mereka mulai mekar sejak berkenalan melalui FaceBook tiga bulan lalu. MT, pihak yang paling agresif dalam hubungan sesama jenis itu. Sebab, dia mengakui yang mengajak MH untuk berhubungan badan.

’’Kami kenalan melalui FB, saya suka sama dia. Saya ajak, dan dianya mau melanjutkan hubungan,’’ tutur MT.

Dia juga mengakui dirinya sebagai pecinta sesama jenis. Bahkan di Medan, kota asalnya, dia mengaku sering melakukan hubungan badan dengan pria.

“Di Medan sering, kalau di sini hanya dengan dia,” katanya. Selama menjalin hubungan dengan MH, MT mengaku sudah dua kali berhubungan badan. Lokasinya sama, berada di kosan Jalan Inong Bale. Itulah kenapa, warga yang sudah curiga lantas memata-matai pergerakan mereka.

Sementara MH bercerita, di malam penggerebekan MT datang ke kosnya sekitar pukul 7.30 WIB. Keduanya, sempat berbincang sebelum berhubungan.

“Ini pertemuan terakhir, setelah sempat berbincang-bincang saya memeluknya (MT),’’ kisahnya.

Saat sedang asyik berhubungan badan, tiba-tiba pintu didobrak warga. Mereka lantas diminta berpakaian dan segera dibawa ke WH. Kini, mereka harus bersiap untuk mendapat 100 kali hukuman cambuk. (jaw-editor3)

Related posts

Leave a Comment