Benar kah Penjual Bensin Eceran Pinggir Jalan Bisa Didenda Rp30 Miliar?

penjual bensin eceran

topmetro.news – Kita pasti sering melihat penjual bensin eceran di pinggiran jalan. Mereka biasanya menggunakan botol-botol air kemasan mineral. Atau ada juga yang menggunakan pompa BBM mini. Mereka lumrah dijumpai di daerah yang tak ada SPBU atau mungkin di pinggiran kota maupun desa.

Namun mungkin tidak banyak yang tahu, bahwa mereka sebenarnya terancam pidana lumayan berat akibat aktifitas ekonominya itu. Soalnya, mereka dianggap melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Salah satu inti dari undang-undang itu adalah, pelarangan bagi siapa saja menjual kembali BBM (bensin) yang dibeli dari SPBU resmi untuk tujuan mengambil keuntungan. Ancaman hukumannya lumayan besar. Yaitu bisa dipenjara dengan lama kurungan hingga enam tahun dengan denda sebesar Rp30 miliar.

Aturan yang telah di tetapkan dalam UU ini berlaku tidak hanya untuk mereka para penjual bensin eceran di pinggiran jalan. Namun juga berlaku untuk kios-kios yang melakukan paktik serupa. Apalagi yang berada di tengah kota. Karena selain melanggar UU Migas, juga terbilang sangat berbahaya. Baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, terkecuali daerah yang jauh dari SPBU.

Rekomendasi Penjualan BBM

Menurut Sales Eksekutif Pertamina Retail IV Wilayah Kalimantan Barat Benny Hutagaol, apabila masih ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota, berarti rekomendasi tersebut salah karena melanggar UU Migas.

“Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU. Karena akan cepat habis dan bisa mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.

BACA | Deretan Bisnis yang Nyaris Punah Gara-gara Kemajuan Teknologi

Dengan ditetapkannya peraturan ini sangat diharapkan masyarakat tidak lagi memanfaatkan kesempatan untuk membeli premium di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan pada akhirnya menjual ke tempat lain lagi.

“Semuanya berhak dalam membeli BBM di SPBU. Asalkan jangan membeli BBM untuk dijual kembali. Karena hal itu melanggar aturan yang berlaku,” ujar Benny.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment