5 Terdakwa Korupsi RKB SD di Nias Divonis 4 Tahun 3 Lainnya 3 Tahun

pidana korupsi

topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) di Negeri 078441 Ladea Orahua di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, delapan terdakwa masing-masing divonis pidana penjara berbeda di Pengadilan Tipikor Medan.

Lima terdakwa yakni Bazaro Ndraha alias Ama Nita, Kolmes Martinus Laoli alias Ama Ezra, Derman Eddy Emmanuel Laoli alias Derman, Junison Gulo alias Ama Coyan dan Misrin Lawolo alias Ama Rizky masing-masing divonis selama 4 tahun penjara.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, Monifao Telaumbanua alias Ama Anton, Yesaya Gulo alias Ama Defi dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman dihukum masing-masing selama 3 tahun.

Denda Terdakwa

Selain itu majelis hakim juga menghukum kedelapan terdakwa masing-masing untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman badan) dua bulan kurungan.

Tidak sampai di situ, para terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Bazaro Ndraha alias Ama Nita Rp20 juta subsider 4 bulan, Kolmes Martinus Laoli alias Ama Ezra Rp185 juta subsider 6 bulan kurungan,

Terdakwa Derman Eddy Emmanuel Laoli alias Derman Rp5 juta subsider dua bulan kurungan. Junison Gulo alias Ama Coyan Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan. Monifao Telaumbanua alias Ama Anton Rp8 juta subsider 3 bulan kurungan. Misrin Lawolo alias Ama Rizky Rp33 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan Yesaya Gulo alias Ama Defi Rp21 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta Idarman Jaya Ziliwu alias Darman Rp6,8 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan majelis hakim diketuai Mian Munthe SH berkeyakinan unsur tindak pidana Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hal yang memberatkan, perbuatan kedelapan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan. Serta mempunyai tanggungan keluarga yaitu istri dan anak-anak.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Sebab dalam persidangan sebelumnya Hopplen Sinaga SH MHum menuntut terdakwa Bazaro Ndraha alias Ama Nita selama 5 tahun. Dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Idarman Jaya Ziliwu alias Darman selama 6 tahun. Denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta 6 terdakwa lainnya masing-masing 4 tahun penjara. Denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Swakelola ke PL:

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, kedelapan terdakwa masing-masing adalah Bazaro Ndraha alias Ama Nita selaku Kepala SDN Nomor 078441 Ladea Orahua sekaligus sebagai Penanggungjawab Panitia Pembangunan Sekolah (P2S).

Terdakwa Kolmes Martinus Laoli alias Ama Ezra selaku Penanggungjawab P2S, Derman Eddy Emmanuel Laoli alias Derman selaku Ketua P2S, Junison Gulo alias Ama Coyan selaku Sekretaris P2S, Monifao Telaumbanua alias Ama Anton selaku Bendahara P2S, Misrin Lawolo alias Ama Rizky selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias TA 2016.

Sedangkan terdakwa Yesaya Gulo alias Ama Defi selaku Unsur Komite Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman selaku Tenaga Teknis pada Dinas Pendidikan Kabuoaten Nias TA 2016 (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah).

Anggaran untuk pembangunan RKB senilai Rp434,3 juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2016. Pembangunan RKB tersebut belum selesai dikerjakan hingga 31 Desember 2016. Pelaksanaannya pun dialihkan dari swakelola ke Penunjukan Langsung (PL) oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S). Akibat perbuatan paes terdakwa negara dirugikan senilai Rp398.858.100.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment