Selundupkan 28 Ekor Burung Dilindungi, Nakhoda Kapal dan 8 ABK Diganjar 8 Bulan Penjara

nakhoda kapal

topmetro.news – Terbukti bersalah menyelundupkan 28 ekor burung (satwa) yang dilindungi undang-undang dari Maluku ke Medan, nakhoda kapal dan 8 ABK tag boat, Kamis (15/8/2019), di PN Medan masing-masing divonis pidana 8 bulan penjara.

Kesembilan terdakwa adalah Zulkifli Nasution (nakhoda kapal) dan ke-8 ABK masing-masing Dedi Mart Hendra Butarbutar, Muhammad Saiful, Muhammad Siddik, Ismail, Aditya San Prayoga, Muhammad Ilham Ramadhan, Umar Effendi dan Joshua Fransiskus Hutabarat.

Penjara dan Denda

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dibebankan masing-masing membayar denda sebesar Rp5 juta. Subsider (bila denda tidak dibayarkan maka akan menjalani 2 pidana tambahan) 2 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Riana Pohan SH berkeyakinan unsur tindak pidana Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan c jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, jo. Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terbukti.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebab Sani Sianturi SH sebelumnya menuntut kesembilan terdakwa masing-masing pidana 10 bulan penjara. Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, pada 4 Februari 2019 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Zulkifli Nasution yang bertugas sebagai nakhoda kapal bersama delapan terdakwa lainnya, berangkat dari Pelabuhan Belawan menuju Maluku. Mereka menggunakan kapal tug boat Kenari Djaja milik perusahaan PT Tjipta Rimba Djaja.

Setiba di Maluku pada tanggal 22 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 WIT, dilakukan pemuatan kayu log sekitar 1 minggu yang dilakukan operator PT Tjipta Rimba Djaja dan buruh yang berada di Maluku.

Tak Miliki Dokumen

Sebelum kembali ke Belawan, seluruh ABK ditawari masyarakat kampung di Wailanga untuk membeli burung. Dan ada juga masyarakat yang menawari burung dengan datang ke kapal yang digunakan terdakwa.

Satwa dilindungi tersebut dibeli dengan harga bervariasi. Di antaranya yang paling mahal dibeli yakni satu ekor burung Kakatua Jambul Kuning seharga Rp2 juta. Kemudian satu ekor Kasturi Kepala Hitam seharga Rp500 ribu.

Selanjutnya, burung-burung yang dibeli para terdakwa dari masyarakat, dibawa ke kapal tug boat. Kemudian kapal berangkat dari Maluku menuju Perairan Belawan. Lalu sesampainya di Perairan Belawan di koordinat N 03O52’48” / E 098O46’40” pada Sabtu 13 April 2019 sekira pukul 22.00 WIB petugas Bea dan Cukai, melakukan pemeriksaan.

Petugas menemukan sebanyak 28 ekor burung yang dilindungi oleh undang-undang. Bahwa tujuan terdakwa membeli burung-burung tersebut adalah untuk dipelihara sendiri dan tidak untuk diperjual belikan. Akan tetapi terdakwa tidak memiliki dokumen atau izin untuk mengangkut satwa burung tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment