Pemilik Bahan Pembuatan Pil Ekstasi Divonis 17 Tahun Penjara

diganjar pidana

topmtero.news – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi, Muhammad Rahmat alias Robert Bin Lim Asiu (36), Kamis (15/8/2019), di Ruang Cakra 6 PN Medan, diganjar pidana 17 tahun penjara.

Selain itu majelis hakim diketuai Richard Silalahi SH juga membebani terdakwa denda sebesar Rp1 miliar. Subsider (dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman badan) 3 bulan kurungan.

Warga Jalan Bakaran Batu Gang Sentosa Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang itu juga dibebankan membayar denda Rp10 miliar. Subsidair 6 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan penuntut umum. Yakni pasal 113 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur..

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebab dalam persidangan sebelumnya Rambo Loly Sinurat SH menuntut terdakwa Muhammad Rahmat diganjar pidana 20 tahun penjara.

Sempat DPO

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, terdakwa Rahmad diduga kuat merupakan ‘otak pelaku’ pembuatan pil ekstasi dan sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2017-2018. Sedangkan perkara ketiga rekan terdakwa telah divonis pada tahun 2018 oleh majelis hakim PN Medan.

Ketiganya yakni Rudy Alias Ajun Bin Ho Cum Lim (33), warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. Mulyadi alias Mul bin Wagiran (alm), warga Desa Klambir 5, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dan Manan alias Alung Bin Akian (44), warga Jalan Danau Semayang, Kelurahan Sei Agul, Kota Medan.

Masing-masing rekannya telah dihukum yakni Rudy Alias Ajun Bin Ho Cum Lim divonis seumur hidup. Rudy berperan menyuruh terdakwa Mulyadi (alm) mengambil bahan untuk meracik pil ekstasi kepada terdakwa Rahmat untuk diberikan kepada terdakwa Manan.

Terdakwa Mulyadi alias Mul bin Wagiran (alm) divonis 17 tahun 6 bulan penjara berperan sebagai pengantar bahan ekstasi milik terdakwa Rahmad untuk diberikan kepada terdakwa Manan dan mendapatkan upah sebesar Rp150 ribu.

Sedangkan terdakwa Manan alias Alung Bin Akian divonis 20 tahun penjara berperan sebagai pencetak pil ekstasi. Dan telah menerima uang atas pencetakan ekstasi tersebut dari pekerjaan pertama mencetak tablet pil ekstasi warna hijau logo gelas 160 dan ekstasi dengan logo ikan sebanyak 122 butir adalah sebesar Rp400 ribu.

Manan lebih dulu dibekuk tim dari BNN di rumahnya di Jalan Danau Batur, Kecamatan Medan Barat. Dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Manan alias Alung Bin Akian. Ditemukan barang bukti bahan ekstasi serta alat pembuatan pil ekstasi. Terdakwa Muhammad Rahmat alias Robert Bin Lim Asiu 2 tahun kemudian berhasil dibekuk petugas.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment