Simpan Sabu, 5 Warga di Marelan Digulung Polisi

TOPMETRO.NEWS – Diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu 5 warga Marelan harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (2/4).

Kelima tersangka adalah Suryadi Alias Keleng (46) warga Pasar I Rel Gang Jabat Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Muhammad Iskandar (32) warga Pasar 2 Barat Gang Abadi Kelurhan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Drianto (32) warga Pasar 2 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Abdullah Pranata (41) warga kelurahan terjun kecamatan Medan marelan serta Ahmad Alias Adi, (38) warga pasar 2 barat gang mufakat kelurahan terjun kecamatan Medan Marelan.

Selain mengamankan tersangka Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga mengamankan barang bukti sabu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Dedi Kurniawan mengatakan penangkapan kelima tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai ada orang yang diduga menyimpan narkoba.

“Dari informasi tersebut anggota Sat Narkoba yakni Kanit 2, Ipda CH Nababan melalukan penggerebekan dirumah tersangka dan berhasil di temukan 3 orang laki-laki (tersangka Suryadi, Mhd Iskandar dan Drianto) didalam rumah tersebut, Ketika dilakukan pengeledahan petugas menemukan 2 buah dompet yang didalamnya berisi sabu,”kata perwira tiga balok emas dipundaknya itu.

Kata Dedi, dari pengakuan tersangka saat diintrograsi, barang tersebut milik para tersangka dan dari keterangan mereka barang tersebut mereka peroleh dari tersangka Abdullah Pranata.

“Mendapat pengakuan dari tersangka kita kembali bergerak dan berhasil mengamanakan tersangka Abudallah Pranata namun dari kicauan tersangka juga menyebutkan barang haram tersebut juga diperolehnya dari tersangka Ahmad als Adi yang kita ringkus di Gang Yasmin Kelurahan Terjun Marelan,”bebernya.

Dedi menambahkan dari tersangka Suryadi alia diamankan berupa 1 buah dompet kecil berisi Shabu, 1 buah timbangan digital
Serta 1 buah kaca pin sedangkan dari tersangka Drianto dan Mhd. Iskmandar diamankan 1 dompet kecil yang didalamnya ada 3 plastik klip berisis sabu, 1 timbanga dan 1 hp merk Samsung dari tersangka Abudulah Pranata diamankan, 9 paket sabu kurang lebih seberat 50 gram.

Dedi mengatakan Ke-5(lima) tersangka diringkus pada Sabtu, (25/3), lalu.

“Sementara seorang kita tetapkan buron, sebab dari keterangan salah seorang tersangka, Abdullah Pranata dia mendapatkan narkoba tersebut dari Nasir yang katanya dia tidak tahu dimana alamatnya,” pungkas Kasat Narkoba tersebut.(TMN/010)

Related posts

Leave a Comment