Dua Warga Myanmar Ditangkap Polisi di Medan Usai Beli Sabu

Dua warga Myanmar

topmetro.news – Dua warga Myanmar yang bertempat tinggal di salah satu hotel kawasan Jalan Jamin Ginting dan Flamboyan Raya di ringkus tim Pegasus Polsek Medan Baru, Jumat (16/8/2019).

Pasalnya, dua warga pengungsian yakni, M Sopian Alam (37) dan Saifullah (27) kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram, usai membeli barang haram tersebut dari daerah Namo Gajah.

Tertangkapnya dua warga Myanmar ini, setelah Tim Pegasus Polsek Medan Baru menerima laporan dari masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan membututi kedua pelaku.

Tepat berada di Jalan Jamin Ginting kendaraan pelaku dihentikan, keduanya pun digeledah, pada saat pelaku Syaifulah hendak digeledah, ia terlihat petugas membuang satu bungkus plastik kecil warna putih bening. Saat di cek ternyata plastik tersebut berisi sabu, satu jarum suntik dan 1 kaca pireks.

“Keduanya ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kamis kemarin karena kedapatan membawa sabu,” Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, kepada wartawan.

Barang Bukti Sabu Dari Dua Warga Myanmar

Pada saat penggeledahan, lanjut Maruasah, salah seorang pelaku sempat membuang satu plastik kecil warna putih dan merah yang berisikan sabu-sabu.

“Dari keduanya petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0. 20 gram serta kaca pirex dan jarum suntik,” terangnya.

Dari pengakuan kedua pelaku kepada penyidik, barang ilegal tersebut baru saja dibeli di Namau Gajah dari seorang laki-laki seharga Rp100 ribu. Rencananya sabu-sabu tersebut mau dipakai bersama-sama di Hotel Pelangi Jalan HM Ginting.

“Selanjutnya pada keduanya dilakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba. Kemudian untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka kami jebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Baru,” ungkap Martuasah.

Reporter | Surya Irwandi

Related posts

Leave a Comment