TOPMETRO.NEWS – Lagu lama, istilah itu pantas diberikan kepada Edy Susanto Alias Bogel (28) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal. Pasalnya, berdalih tak punya uang si Bogel tega melarikan kreta Honda Sonic warna Merah Putih BK 3217 PAY milik, Tri Idaman Putra Mendrofa warga yang tak lain temannya sendiri.
Awal cerita Sabtu (7/1) pukul 17.00 wib korban (Tri) bertemu dengan tersangka didepan Ruma Sakit Sundari Jalan TB. Simatupang Medan Sunggal.
Disana tersangka (Bogel) meminjam kreta milik korban dengan alasan sebentar ada urusan penting. Dikarenakan sudah menganggap Bogel sebagai kawan dan saudaranya, Tri pun memberikan kuncu kreta tersebut kepada Bogel.
Namun setelah di tunggu-tunggu ternyata Bogel tidak kembali lagi dan tidak mengembalikan kretanya.
Hingga akhirnya Tri membuat pengaduan di Polsek Sunggal. Hampir tiga bulan Buron tepatnya pada hari Minggu tanggal 2 April 2017, tersangka berhasil diamankan oleh personil Polsek Sunggal dengan dibantu oleh korban.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa sepeda motor tersebut telah dijualnya melalui temannya yang berinisial S seharga Rp. 5.000.000. Namun hingga saat ini inisial S belum diketahui keberadaannya,” kata Panit II, Iptu Martua Manik, Minggu (2/4).
Akibat perbuatannya, Bogel diancam dengan Pasal 372 kuhp, ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.
“Gak pencuri aku bang. Terpaksa aku kayak gini karna gak ada duitku lagi,” kilah Bogel.(TM/05)