Gegara Cemburu Buta, Wajah Janda Ketaren Dimartil Hingga Terkapar

gegara cemburu buta

Topmetro.News – Akibat cemburu buta kisah cinta segitiga, wajah seorang wanita yang berstatus janda dipukul dengan menggunakan martil oleh seorang pria yang tak lain kekasih korban. Korban bernama Inawati Ketaren alias Ina alias Ketaren (42) warga Jalan Karet 4 nomor 10, Perumnas Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dilaporkan menderita luka-luka di sekitar wajahnya. Korban dipukul martil oleh pacar gelapnya, Ngiani Purba alias Ucok (55) warga Dusun I, Desa Kuala, Kecamatan Sibolangit.

Gegara Cemburu Buta Datangi Rumah Korban

Tersangka berprofesi sebagai buruh bangunan ini kerap cemburu melihat korban didatangi pria lain di rumahnya. Gegara cemburu buta itulah, akhirnya pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebuah martil yang sehari-hari digunakannya untuk bekerja di proyek bangunan.

Pintu Rumah Dirusak

Saat itu, tersangka masuk ke rumah korban, dengan cara merusak pintu bagian belakang rumah. Sampainya di rumah korban, buruh bangunan ini langsung meringsek ke dalam sembari berteriak-teriak:”Kubunuh kau, lebih baik kau mati!”

Tanpa menunggu lama, tersangka mengayunkan martil itu secara bertubi-tubi ke arah wajah korban, hingga korban berlumuran darah.

gegara cemburu buta2
foto | iswandi nasution

Tinggalkan Korban yang Terkapar

Usai melampiaskan kekesalannya, tersangka pun langsung meninggalkan korban yang terkapar dan tergeletak di lantai rumahnya.

Dengan kondisi ‘mandi darah’ dan sisa tenaga yang ada, korban mengadu ke Polsek Pancur Batu.

Iptu Suhaily Hasibuan SH, Kanit Reskrim Pancur Batu membenarkan adanya penangkapan tersangka.

“Berdasarkan Laporan dari korban LP/170/VI/2019/Sek Pancur Batu dan SP Kap/87/VIII/tes 1.6/Reskrim akhirnya kami berhasil menangkap tersangka dari rumahnya di kawasan Sibolangit,” ujar Iptu Suhaily Hasibuan.

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Sebut Suhaily, ketika tersangka diinterograsi polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap janda itu, dengan menggunakan martil.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHPidana ayat (1) Jo 335 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

baca juga | DIBAKAR API CEMBURU, PRIA DI ACEH BACOK MANTAN SUAMI ISTRINYA

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, dibakar api cemburu, seorang pria di Aceh Tamiang, Aceh, membacok mantan suami istrinya. Tak pelak lagi, akibat pembacokan yang ditengarai dibakar api cemburu itu, korban IN (40) menderita luka bacok di tangan. Kini polisi masih menyelidiki kasus ini.

“Motifnya sakit hati. Pelaku Her (40) kesal karena istrinya masih dihubungi mantan suaminya, yaitu IN,” kata Iptu Dimmas Adhit Putranto, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Senin (17/6/2019) seperti disiarkan detik.

Sekadar diketahui peristiwa pembacokan itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 07.15 WIB. Korban saat itu sedang dalam perjalanan ke tempat kerjanya dengan menaiki sepeda motor.

Nah, ketika tiba di depan pabrik tempat korban bekerja di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, tiba-tiba muncul Her. Setahu bagaimana, dia mengejar korban dan langsung membacok kepala korban.

“Namun korban saat itu menggunakan helm sehingga korban terjatuh,” jelas Dimmas.

Menurutnya, pelaku kemudian kembali mengejar korban. Her lagi-lagi membacok korban dan mengenai pergelangan jari manis dan jari kelingking.

“Korban langsung dibawa ke rumah sakit PT Pertamina Rantau,” terang Dimmas.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment