Karutan Medan Perlu Dievaluasi, Napi ZA tak Dipindahkan ke Lapas

Kepala Rutan

topmetro.news – Kakanwil Kemenkumham Sumut didesak segera menugaskan Kadiv Pemasyarakatan untuk mengevaluasi dan memeriksa oknum Kepala Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Desakan itu diungkapkan praktisi hukum, Ahmad Yani SH, Rabu (22/8/2019), berkaitan dengan kasus menarik seputar seorang narapidana atas nama ZA, yang telah divonis pidana 11 tahun terkait perkara penyalahgunaan narkotika Golongan I. Namun napi ini tak kunjung dikirimkan ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.

Menurutnya, orang pertama di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan tersebut harus transparan seputar kasus dimaksud.

“Sudah 4 tahun yang bersangkutan menjalani masa hukuman. Tapi kenapa tidak kunjung dikirimkan ke Lapas Medan? Padahal selama ini publik disuguhkan informasi soal tentang kondisi Rutan Medan katanya over kapasitas. Ada apa dengan dengan oknum karutannya,” kata Ahmad Yani seolah menginginkan jawabannya kepada awak media.

Nada kritis serupa secara terpisah juga diungkapkan Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum( Puspha) Muslim Muis SH. Menurutnya sah-sah saja bila publik kemudian mempertanyakan komitmen pelayanan Kepala Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan tersebut.

“Misalnya kecurigaan publik selama ini. Jangan-jangan si terpidana sedang dimanfaatkan dalam tanda kutip oleh oknum tertentu. Karutan harus menjawab kecurigaan publik,” tegas mantan Wadir LBH medan tersebut.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumut diwakili Humasnya Josua Ginting membenarkan napi atas nama ZA masih berada di Rutan Tanjung Gusta Medan. Namun Juru Bicara Kemenkumham Sumut ini mengaku tidak mengetahui secara rinci apakah perkara ZA sudah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap), atau belum.

“Saya nggak tahu status hukum ZA. Apakah sudah final atau masih mengajukan upaya hukum lain,” ujar Josua.

Over Kapasitas

Di bagian lain, Josua membenarkan soal kondisi ‘over kapasitas’ tahanan/narapidana di rutan dan lapas. Bahkan se-Sumut. Hal itu sekaligus menjadi problema yang terus menerus dicari solusinya.

Sementara itu Karutan Klas I Tanjung Gusta Medan Rudi Sianturi saat dikonfirmasi awak media mengaku terkejut adanya informasi itu. “Saya akan cek dulu. Terimakasih infonya,”ujarnya. Namun Rudi tidak menjelaskan apakah pihaknya segera memindahkan terpidana ZA atau tidak.

“Sabar ya. Saya akan cek dulu,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment