Sidang Hoaks Terdakwa Dewi Budiati, Djarot: Gunakan Smartphone Secara Smart

berita bohong

topmetro.news – Cagubsu 2018-2023 Djarot Saiful Hidayat juga selaku saksi korban postingan terindikasi berita bohong (hoaks), Rabu (4/9/2019), akhirnya jadi didengarkan keterangannya di Ruang Cakra 9 PN Medan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara SH, Djarot menyatakan, perkara yang menimpa terdakwa Dewi Budiati bisa dijadikan sebagai pelajaran berharga bagi publik. Khususnya netizen yang akrab berselancar di dunia maya.

“Ke depan harapan saya, masyarakat yang menggunakan smartphone (telepon pintar) agar tetap smart dan bijak. Sehingga kasus pencemaran nama baik dan berita hoaks lewat akun media sosial (medsos) tidak lagi terulang,” urainya menjawab pertanyaan hakim ketua.

Kader PDIP ini juga menambahkan, perbedaan pilihan politik sah-sah saja di alam demokrasi. “Namun jangan lupa kita juga bersaudara dalam bingkai NKRI. Apalagi tahun 2020 mendatang akan digelar pilkada serentak. Jangan sampai terulang lagi,” katanya.

Bahaya Berita Bohong

Menurut Djarot, hal seperti ini sangat berbahaya. Karena sangat merugikan bukan hanya dirinya saja tetapi buat nama baik partai pengusungnya dalam pilkada itu.

“Saya kecewa dan prihatin. Karena selama ini saya tidak pernah melakukan hal ini. Terutama dalam kehidupan demokrasi hal seperti ini sangat berbahaya karena hal-hal seperti ini lah yang memecah persatuan bangsa kita,” tegasnya.

Ketika ditanya Sri Wahyuni apakah ada pihak terdakwa menyampaikan permohonan maaf, imbuhnya, ada dapat informasi dari kerabat lainnya. Namun jauh sebelum perkara ini disidangkan, dirinya sudah memaafkan.

Hanya saja demi pendewasaan berdemokrasi di tanah air di masa mendatang, perkara postingan berita terindikasi hoaks via akun Facebook (FB) atas nama terdakwa Dewi Budiati, sebaiknya diselesaikan secara hukum.

“Iya. Walaupun tidak berteman, orang bisa membaca postingan terdakwa. Saya nggak kenal terdakwa,” tuturnya sembari melirik Dewi yang duduk persis di sebelah kanannya.

Mantan Wagub DKI Jakarta tersebut mengakui ada melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala desa dalam rangka silaturahmi pada bursa Pilgubsu. Namun setahu bagaimana, rekannya sesama kader partai, Rion Arios Aritonang, menunjukkan postingan terdakwa yang menyebutkan seakan dirinya dalam pertemuan di Kantor Apdesi Asahan pada 5 Juni 2018 itu ada membagi-bagikan uang.

“Saat itu saya dalam perjalanan pulang dari Asahan. Kaget saya membaca status FB terdakwa. Jelas merugikan nama baik saya. Saya tidak pernah diajarkan partai melakukan praktik-praktik money politic,” pungkasnya menjawab pertanyaan Haslinda SH.

Merasa Hanya Meneruskan

Sementara usai persidangan, terdakwa Dewi Budiati didampingi kuasa hukumnya menjelaskan, dirinya hanya meneruskan postingan netizen lainnya. “Kenapa harus saya yang dilaporkan? Apa karena saya waktu itu pendukung Eramas (Paslon Edy Rahmayadi-H Musa Rajekshah),” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment