Paripurna Ulang RP-APBD 2019 Tunggu Putusan Mendagri

paripurna ulang

topmetro.news – Pimpinan DPRD Sumut memutuskan akan tetap menjadwalkan paripurna ulang pengesahan RP-APBD (Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Sumut TA 2019.

Namun kepastian jadi atau tidaknya pelaksanaan paripurna ulang tersebut tetap menunggu keputusan resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Demi untuk kepentingan masyarakat Sumatera Utara, maka hasil rapat pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi-fraksi, telah disepakati untuk menjadwalkan kembali paripurna RP-APBD Sumut tahun 2019. Usai rapat pimpinan tadi langsung digelar rapat Badan Musyawarah (Banmus), yang menjadwalkan pada tanggal 9 September 2019 digelarnya kembali sidang paripurna pengesahan RP-APBD Sumut tahun 2019,” kata ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman dan Aduhot Simamora di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (4/10/2019).

Harapan kepada Dewan

Aduhot mengaku, diagendakannya kembali sidang paripurna pengesahan RAPBD Sumut, sebelumnya sudah diparipurnakan. Dan putusan hasilnya diserahkan ke Medagri. Hal ini karena banyaknya kepentingan dan harapan kalangan masyarakat agar paripurna P-APBD 2018 dibahas kembali oleh dewan.

“Salah satunya yakni kepentingan pembayaran gaji guru honor yang mulai anggaran P-APBD 2019 telah dinaikkan dari Rp40 ribu menjadi Rp90 ribu per jam,” jelas politisi Hanura itu.

Begitu juga untuk kepentingan pembayaran dana hibah atau bantuan sosial (bansos) rumah ibadah yang juga telah dianggarkan di RP-APBD 2019. “Tapi semuanya itu (paripurna ulang), harus kita konsultasikan terlebih dahulu ke Mendagri,” katanya.

Untuk itu, timpal Wagirin Arman, pimpinan dewan bersama pimpinan fraksi akan langsung melakukan konsultasi ke Mendagri. “Sudah kita jadwalkan besok tanggal 5, kita akan bertemu Mendagri,” ujarnya.

Lebih lanjut Aduhot menegaskan, apa pun nantinya hasil rekomendasi dan putusan Kemendagri akan tetap dipatuhi DPRD Sumut. “Kalau katanya silahkan laksanakan kembali paripurna, maka kita laksanakan. Tapi jika tidak maka tidak juga kita laksanakan,” tukasnya.

Sudah Selesai

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Ruben Tarigan menegaskan, paripurna pengesahan P-APBD 2019 sudah selesai diputuskan.Lanjut Ruben, putusan sepenuhnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi sudah tutup buku. Sebab keputusan paripurna hanya dapat dijalankan dan dibuka kembali oleh Mendagri selaku lembaga di atasnya (dewan). Begitu juga pembatalan hasil paripurna kembali hanya boleh dilakukan oleh Mendagri,” tegas dia.

Untuk itu, Ruben mengaku hadir dalam paripurna pembahasan RP-APBD 2019 yang diserahkan putusannya ke Mendagri mengajak rekannya di dewan agar jangan mengedepankan kepentingan pribadi hingga melanggar aturan dan konstitusi.

“Tidak persoalan jika paripurna pengesahan P-APBD 2019 digelar kembali. Namun ingat, harus ada isyarat dari Mendagri,” tukasnya. “Namun hingga kemarin sejumlah pimpinan dewan ke Mendagri menyerahkan RP-APBD 2019, hingga kini belum ada kita terima ada isyarat tersebut,” ucapnya lagi.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment