Sidang Kasus Bank Sumut, Irwan Pulungan Tertunduk Saat Dibangku Pesakitan

TOPMETRO.NEWS – Tak banyak yang dilakukan terdakwa Irwan Pulungan selain tertunduk dikursi pesakitan, ketika penasehat hukum membacakan eksepsi nota pembelaan, dalam persidangan yang digelar diruang utama Cakra I Pengadilan Negeri Medan (4/4).

Dalam nota pembelaan yang dibacakan penasehat hukum terdakwa Irwan Pulungan itu meminta terdakwa Irwan Pulungan agar dibebaskan dari jeratan hukum, sebab perbuatan terdakwa tidak merugikan keuangan negara dan tidak termasuk dalam UU Tipikor.

Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara menunda persidangan Kamis (6/4) dengan agenda tanggapan dari Jaksa penuntut umum Netty Silaen.

“Sidang ditunda Kamis (6/4),” ucap Majelis Hakim.

Sebelumnya persidangan terdakwa Irwan Pulungan ini sempat tertunda dua kali, dikarenakan terdakwa Irwan Pulungan mendadak sakit dan muntah-muntah.

Untuk diketahui terdakwa Irwan Pulungan sendiri terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di PT Bank Sumut senilai Rp18 miliar bersumber Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Seperti diketahui, Irwan Pulungan yang merupakan salah satu DPO Kasus Dugaan Korupsi Bank Sumut diamankan Jumat (21/10) 2016 lalu.

Kejatisu melalui tim intelijen dan Pidsus berhasil mendesak Irwan Pulungan keluar dari tempat pesembunyianya dan datang Ke kantor Kejatisu.

Dalam kasus ini, Kejatisu telah menyidangkan dua Tersangka Kasus Bank Sumut di Pengadilan Tipikor Medan yaitu Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut dan M.Jefri Sitindaon ST selaku mantan Asisten 3 Divisi Umum PT Bank Sumut terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional pada PT. Bank sumut tahun 2013.

Untuk kasus tersebut jumlah kerugian negara yang telah dihitung oleh Akuntan Publik dan diketahui sebesar 10,8 Milyar. (TMN/Sag)

Related posts

Leave a Comment