Mantan Kadisdik Berbelit, Hakim Tipikor ‘Umpan’ Wacana Penahanan Saksi

mantan Kadisdik Paluta

topmetro.news – Dinilai berbelit-belit memberi keterangan, oknum mantan Kadisdik Paluta (Padanglawas Utara) Drs Hazairin Hasibuan ‘diumpan’ wacana bisa ditahan oleh salah seorang anggota majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi Gedung Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) TA 2012, Senin (9/9/2019), di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan.

“Pak Jaksa apa statusnya ini? Masih saksi? Kalau Saudara bolak-balik mengatakan tidak tahu, kami majelis hakim bisa memerintahkan jaksa untuk menahan saudara,” kata Felix Da Lopez SH sembari melirik ke penuntut umum dan saksi Hazairin.

Bila sebelumnya saksi mantan Kadisdik Paluta era 2011 hingga 2014 tersebut acap mengaku tidak tahu, lambat laun mulai koperatif setelah mendapat ‘umpan bola panas’ tersebut.

Di antaranya, saksi yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan terdakwa Aslin Harahap SE (55), selaku Ketua Komite Pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) TA 2012 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp1,7 miliar.

Sedangkan posisi bendahara adalah Syaiful Ramadhan Nasution yang duduk di sebelah kirinya juga dihadirkan JPU dari Kejari Paluta Agussalim Harahap SH MH sebagai saksi.

“Informasinya dana dari APBN sudah turun. Sebaiknya dibuat proposal,” katanya menirukan ucapan terdakwa Aslin Harahap sebelum proyek tersebut dikerjakan rekanan. Proposal terdakwa kemudian disetujui.

Membisu

Secara teknis Hazairin Hasibuan menimpali, tidak menguasai tahapan (progres) pekerjaan pembangunan gedung USB SLB palas tersebut.

Saksi Hazairin sempat beberapa saat tampak membisu dan tertunduk saat ditanya anggota Felix Lopez. Apakah pekerjaan tersebut ada diserahterimalan dari Komite Sekolaj dengan bupati Paluta atau tidak.

Sementara menjawab pertanyaan Hakim Ketua Nazar Effendi, saksi lainnya Syaiful selaku Bendahara Komite Pembangunan Gedung USB SLB TA 2212 menyebutkan, ada dilakukan tender.

“Saya tidak menyaksikan langsung. Namun berdasarkan keterangan Pak Aslin (terdakwa) sebagai Ketua Komite. Pak Koeswijanto dari rekanan (juga terdakwa) memang waktu itu ada bolak-balik ke Kantor Disdik, Pak Hakim,” tuturnya.

Rp230,8 Juta

Pekerjaan pembangunan unit sekolah memang selesai dikerjakan. Pekerjaannya tidak diserahterimakan. Kabarnya karena ada kekurangan volume pekerjaan Pak Hakim,” katanya.

Sementara mengenai pencairan dana kepada rekanan, saksi menegaskan, bisa dicairkan apabila terdakwa Aslin Harahap sebagai ketua dan dirinya sebagai Bendahara Komite Pembangunan Gedung, bertandatangan.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, Nazar Effendi melanjutkan persidangan, Kamis lusa. Hakim memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi lainnya.

Kedua terdakwa masing-masing dijerat pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp230,8 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment