Polres Samosir Rekonstruksi Pembunuhan Rio And Accong Sihotang

reka ulang

topmetro.news – Polres Samosir gelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan Rio And Accong Sihotang (23) oleh pelaku Galumbang Parhusip dan Hiras Siahaan yang terjadi di Desa Toguan Galung Kecamatan Nainggolan pada 2 Juli 2019 lalu.

Reka ulang dilaksanakan di halaman Mapolres Samosir, Selasa (10/9/2019). Dihadiri beberapa saksi dan keluarga, pihak kejaksaan, kuasa hukum tersangka, dan pelaku.

Kronologi Pembunuhan

Selasa, 2 Juli 2019 lalu sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka Galumbang Parhusip dan Frans Jane Sihotang minum tuak di warung milik Pak Putra Hutabalian. Sekitar pukul 21.00 WIB, Galumbang Parhusip dan Frans Jane Sihotang meninggalkan warung tuak tersebut menuju warung tuak milik Attus Nasution.

Disana mereka menjumpai beberapa orang yang juga sedang minum tuak. Sekitar pukul 23.00 tamu-tamu sudah pulang. Yang tinggal di warung tersebut hanya para tersangka Galumbang Parhusip dan Hisar Siahaan, korban Rio And Accong Sihotang, Frans Jane Sihotang, dan pemilik warung Attus Nasution. Sementara istri pemilik warung, Paransiska Parhusip sedang tidur-tiduran.

Mereka duduk satu meja dan bercerita tentang silsilah marga masing-masing. Hiras Siahaan dan Frans Jane Sihotang adu argumen terkait silsilah marga yang berujung keributan. Frans keluar dari warung sambil membuka kancing baju dan menantang Hiras untuk duel di luar warung.

Hiras dan Frans kemudian adu fisik di luar warung. Rio Sihotang kemudian membantu Frans melawan Hiras. Galumbang Parhusip keluar warung dan melihat Hiras terlentang di sawah dan berada di bawah badan Rio. Sementara Frans berada di samping Rio.

Galumbang Parhusip mencoba melerai dan meminta untuk berhenti dengan menangkap tangan Rio dan Frans. Setelah Galumbang Parhusip melepaskan tangan Rio dan Frans, saat itu juga mereka kembali memukuli Hiras yang saat itu posisinya masih terlentang di sawah.

Memukul Kepala

Galumbang Parhusip meninggalkan lokasi sawah dan mencoba mencari kayu di depan warung milik Attus Nasution. Setelah mendapatkan kayu, Galumbang kembali ke sawah dan melihat Hiras masih dipukuli oleh Rio dan Frans.

Galumbang langsung memukul kepala Frans sebanyak satu kali. Frans langsung terjatuh ke samping kanan sambil menjerit dan memegang kepalanya. Saat itu juga Galumbang memukul kepala Rio sebanyak dua kali.

Melihat Rio yang terjatuh, Galumbang langsung menjatuhkan kayu balok di tangannya dan mencoba mengangkat Rio. Karena tidak bisa mengangkat, Hisar membantu Galumbang mengangkat Rio ke arah jalan.

Pemilik warung mendekati mereka dan menyesalkan kejadian tersebut. Galumbang dan Hiras hanya terdiam.

Untuk kepentingan berobat, Galumbang pergi meminjam mobil milik orangtuanya namun tidak diberikan. Dengan naik sepeda motor miliknya, Galumbang dan Hiras membawa Rio menuju Klinik Paulina di Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan. Dan sebelumnya Galumbang telah meminta sarung dari pemilik warung untuk dipakai sebagai tali pengikat agar Rio tidak terjatuh dari sepeda motor.

Frans ditinggalkan bersama pemilik warung dan sebelum berangkat Galumbang mengatakan kepada Frans akan membawa berobat.

Ancaman Pidana

Sesampai di klinik, luka di kepala Rio langsung dibersihkan. Akan tetapi bidan mengatakan Rio harus dibawa ke RSUD Hadrianus Sinaga di Pangururan. Pemilik warung Attus Nasutioan dan Paransiska Parhusip juga telah sampai di klinik dengan membawa Frans. Dengan menggunakan mobil pemilik klinik, Rio dan Frans dibawa ke RSUD Hadrianus Sinaga di Pangururan. Namun naas, keesokan harinya Rio menghembuskan nafas terakhir.

Menurut Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 subsider 351 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 12 tahun dan paling ringan 7 tahun.

reporter | Tetty Naibaho

Related posts

Leave a Comment