Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Asik Membantah, Hakim: Banyak Kali Cengkunekmu

terdakwa penipuan

topmetro.news – Beberapa kali asik membantah keterangan saksi, oknum pengusaha Enda Putra (47), warga Kelurahan Helvetia Tengah Medan terdakwa penipuan dan penggelapan berkedok kerjasama di bidang penjualan bahan bakar minyak (BBM), akhirnya mendapat teguran keras dari majelis hakim.

“Apalagi? Saudara nggak usah banyak kali cengkunek lah. Saksi-saksi menerangkan saudara seolah ada mendapatkan ‘purchase order’ (PO) ke perusahaan orang lain. Hasil penjualan BBM kemudian Anda bayar dengan bilyet giro. Tapi tidak bisa dicairkan di bank karena saldo saudara tidak cukup,” cecar anggota majelis hakim Djamaluddin SH MH.

Pembayaran Bermasalah

Saksi korban M Yusuf Abdullah, selaku pimpinan PT Energi Mutu Pratama dan CV Sinar Harapan Abadi menerangkan, terdakwa biasanya berurusan dengan karyawannya bernama Sri Rahayu. Sebelumnya kerjasama jual beli BBM jenis solar dengan terdakwa lancar-lancar saja. Namun pada Agustus 2018 pembayarannya bermasalah hingga merugikan korban Rp3,6 miliar.

Biasanya limit waktu pembayaran dari terdakwa selama sebulan. Karena bilyet giro tidak bisa dicairkan, saksi korban sempat menghubungi perusahaan pembeli BBM. Tapi perusahaan dimaksud menyebutkan tidak ada menerima order dari perusahaan terdakwa.

“Ternyata terdakwa membuat PO fiktif. Seolah ada perusahaan mengorder BBM, Pak Hakim,” tegas M Yusuf.

Namun ketika dikonfrontir, terdakwa Enda membantahnya. Hasil penjualan BBM telah dibayarkan kepada saksi korban melalui mitra bisnisnya bernama Abdul Khalid. Pria tersebut katanya sudah dilaporkan ke Poldasu Desember 2018 lalu.

Selanjutnya saksi Sri Rahayu, karyawan saksi korban yang dihadirkan Penuntut Umum Febrina Sebayang SH menguraikan, dirinya yang biasa berurusan dengan terdakwa. Pembayaran bilyet giro yang diterima dari terdakwa tidak bisa dicairkan di Bank Mandiri.

Klimaksnya, terdakwa Enda Putra ‘tidak berkutik’ lagi dengan keterangan yang diberikan saksi Fitri Yuliani, karyawan di perusahaan terdakwa dan saksi Rustiyanti yakni istri terdakwa.

“Saya yang buat PO-nya Pak Hakim atas suruhan Bapak (terdakwa Enda Putra-red),” kata Fitri dan dibenarkan terdakwa.

Pengakuan Istri Terdakwa

Istri terdakwa, Rustiyanti ketika ditanya majelis hakim diketuai Gosun Butarbutar SH juga membenarkan kalau dirinya disuruh terdakwa (suaminya) untuk menandatangani bilyet giro tersebut.

Di hadapan majelis hakim dengan bola mata ‘berkaca-kaca’ saksi mengakui kalau perbuatannya salah. Ketika dikonfrontir, terdakwa juga membenarkan keterangan saksi yang juga istrinya.

Sementara saksi Romi, karyawan Bank Mandiri Cabang Balaikota membenarkan sejumlah bilyet giro tidak bisa dicairkan. Karena saldo nasabah tidak mencukupi. Sidang kemudian dilanjutkan, Selasa pekan depan.

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa dijerat pidana Pasal 378 KUHP dan kedua, Pasal 372 KUHP.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment