Pesta Sabu Digerebek, Tiga Sekawan ‘Dijaring’ Polsek Patumbak

Pesta Sabu Digerebek

Topmetro.News – Pesta sabu digerebek Unit Reskrim Polsek Patumbak. Hasilnya, polisi meringkus tiga pemakai narkotika jenis serbuk kristal. Ketiganya diringkus di Jalan Pertahanan Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Jumat (6/9/2019) malam. Ketiga pecandu yakni, Armadi (36) warga Jalan Pertahanan Gang Akur, Sofyan Hadi (42) warga Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung dan Agus Tami (27) juga warga Desa Patumbak Kampung.

pesta sabu digerebek2
foto | iswandi nasution

Pesta Sabu Digerebek Berawal Pengaduan Warga

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung menjelaskan, Unit Patumbak menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kubah Terbang, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Atas informasi tersebut dilakukan menyelidikan, dan disaat itu ditemukan tiga orang pria di dalam rumah sedang mengonsumsi sabu,” ungkap Iptu Gindo Manurung, Selasa (10/9/2019) petang.

Paket Sabu Ditemukan

Saat digerebek, sebut Gindo, ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip yang sebagiannya telah digunakan.

“Sisa sabu itu ditemukan di lantai di antara para pelaku narkoba bersamaan dengan alat isapnya,” tutur Iptu Gindo.

Langsung Dijebloskan ke Sel

Lebih lanjut di katakan Gindo, saat diintrograsi para tersangka mengakui sabu itu milik mereka yang dibeli dari seseorang di Jalan Delitua seharga Rp150 ribu.

Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bong, satu paket sabu dan ketiganya pun diboyong ke komando.

”Akibat perbutannya, para tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Patumbak, dan dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim.

baca juga | RESAH WARGA, 5 PEMAKAI SABU DIGEREBEK, DIJEBLOSKAN KE TAHANAN

Seperti disiarkan Topmetro.News sebelumnya gegara makin resah warga, 5 orang pemakai sabu diangkut polisi. Identitas mereka mulai dari Arpan Nasution (39) warga Jalan STM Suka Rindu No 6 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor, Tommy Hermansyah Sitorus (31) warga Jalan STM Lingkungan 9 No 72 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor, Mhd Irfan Kelana Saputra (27) warga Jalan Suka Tani gang Neraka Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor.

Selain meringkus tiga warga Kecamatan Medan Johor itu, petugas juga meringkus Riki Bolan Monang (20) warga Jalan Garu 9 No 1 Kelurahan Harjo Sari I Kecamatan Medan Amplas dan Budiman (29) warga Panggolagan Dusun 5 Kecamatan Tebingsah Bansar.
Para pelaku ini ditangkap polisi setelah warga yang resah melaporkan kegiatan mereka.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Idem Sitepu SH, Minggu (8/9/2019) mengatakan, mereka ditangkap Selasa (3/9/2019) pagi pukul 10.00 Wib.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment