Bilang Motor Hilang, Buat Laporan Palsu, Anak Kos Ini Menginap di ‘Hotel Prodeo’

buat laporan palsu

Topmetro.News – Buat laporan palsu akhirnya berujung ke penjara. Begitulah! Niat hati mau buat laporan kehilangan sepedamotor ternyata buat laporan palsu. Peri Anggara (24) warga Jalan Platina II Lingkungan VIII Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Delitua.

buat laporan palsu2
foto | iswandi nasution

Buat Laporan Palsu, Mengaku Kehilangan Motor

Pria yang kos di Jalan Karya Wisata Lingkungan X, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ini membuat laporan palsu pada Kamis (5/9/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Informasi yang diterima Selasa (10/9/2019) sore dari pihak kepolisian menyebutkan, tersangka malam kejadian mendatangi Polsek Delitua, karena kehilangan sepedamotor di jalan Flamboyan Raya Gang Melati No.82 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

”Korban mendatangi Polsek Delitua, dengan alasan kehilangan sepedamotor di kawasan Jalan Flamboyan Raya,” kata Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH, Mhum didamping Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH.

Curiga, Saat Diinterogasi Pelaku Gugup

Mendapat laporan itu, terang Kapolsek, Unit Reskirm yang saat itu mendapat jatah piket melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).

”Karena merasa curiga dengan perkataan pelaku, anggota kita yang dipimpin Bripka Ralin Gajah dan temannya langsung membawa Peri ke lokasi hilangnya sepedamotor miliknya,” ungkap Efianto.

Sampainya di lokasi, petugas menginterogasi pelaku. Pelaku pun gugup, bahwa sepedamotornya tidak hilang melainkan dijualnya untuk kebutuhan hidupnya.

”Dari keterangan tersangka, sepedamotor telah dijual kepada temannya yang bernama Amat seharga Rp2 juta dan sepedamotor itu sudah dibawa ke Aceh,” terang Kapolsek.

Melalui keterangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Delitua, langsung meringkusnya dan membawa ke Polsek Delitua untuk proses lebih lanjut.

Sepedamotor Dijual ke Kawan

Selain itu petugas juga menyita, barang bukti 1 lembar laporan polisi kasus pencurian, 1 set berita acara interograsi dan 1 surat pernyataan, serta 1 berita acara sumpah.

”Tersangka saat ini sudah kita jebloskan ke balik jeruji besi sambil menunggu berkasnya selesai dan dikirim pihak ke Jaksa,” pungkas mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini.

baca juga | BUAT LAPORAN PALSU DIBEGAL, BAPAK DAN ANAK TIDUR DI SEL

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, lantaran membuat laporan palsu dibegal, seorang bapak bersama anaknya akhirnya menginap di sel tahanan Polsek Percut Seituan, Kamis (26/10/2017) silam.

Polisi setempat mengatakan, tersangka Warsito (51) bersama anak kandungnya yang bernama Aldi Hidayatullah (19) warga Jalan Tuba, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai ini dimasukkan ke dalam sel ketika mereka membuat pengaduan ke Mapolsek Percut Seituan, Selasa (24/10/2017).

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment