topmetro.news – Pembangungan wiswa atlet di Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) Sumut, Jalan Willem Iskandar/Pancing, Medan yang bermula pada tahun 2018 lalu masih terus berlanjut.
Proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2019 senilai Rp24.615.447.001.82 yang dikerjakan PT Renata Gina Abadi diperkirakan akan selesai akhir tahun ini.
Namun ada kejanggalan yang terjadi saat topmetro.news (grup Koran Top Metro) menyambangi bangunan yang persis berada tepat di depan kantor Dispora Sumut tersebut.
Pasalnya, aliran listrik yang digunakan para pekerja untuk pembangunan itu diduga tidak wajar. Sepasang kabel berwarna hitam yang berasal dari lokasi pekerjaan proyek terlihat tersambung ditengah kabel trafo milik PLN tanpa MCB (Miniature Circuit Breaker) PLN.

Diduga aliran listrik ilegal?
Saat tim mempertanyakan hal tersebut kepada salah seorang bagian logistik PT Renata Gina Abadi bernama Deni, iapun menyebut bahwa pemasangan kabel Pembangungan wiswa atlet tersebut dilakukan oleh pihak PLN sendiri.
“Kita ajukan ke pihak PLN dan mereka yang pasang sendiri. Bahkan kita sudah bayar sembilan juta untuk pemasangan aliran listrik tersebut,” katanya kepada topmetro.news, pada Kamis (12/9/2019) sembari menunjukan kwitansi pembayaran (tanpa stempel dan materai,red).
MCB Token Pembangungan Wiswa Atlet Dalam Keadaan Mati
Namun anehnya, dari sisi kanan gedung pembangungan wiswa atlet terlihat MCB jenis token milik PLN, tetapi dalam keadaan mati. Kenapa tidak menggunakan MCB token, Deni berdalih bahwa kekuatan daya MCB tersebut hanya 1600 watt, sementara mereka memerlukan daya 11.000 watt.
“Kalau hanya 1600 waat tidak cukup untuk mengerjakan proyek ini,” tambah Deni lagi.
Sementara itu, Humas dan Hukum PLN Wilayah Sumut, Rudi Artono saat dikonfirmasi mengaku, sah-sah saja jika ada pihak kontraktor meminta penambahan daya untuk pengerjaan proyek sementara.
Baca Juga: Dijadikan Barang Bukti, Tipikor Poldasu Sita 23 Berkas dan Satu Komputer dari Disporasu
“Ada hitung-hitungannya. Petugas kita (PLN,red) akan datang menghitung lamanya pekerjaan dan memperkirakan biaya yang akan dikeluarkan hingga proyek selesai. Setelah itu pihak PLN membayar melalui rekening PLN dan pihak PLN akan mengeluarkan invoice. Dari invoice tersebut penambahan daya baru dilakuan, tapi tetap menggunakan MCB,” katanya saat dikonfirmasi topmetro.news.
Rudi juga menambahkan, bahwa untuk MCB token dari yang 1600 watt bisa di upgrade hingga 11.000 watt.
“Bisa, tinggal dimohonkan saja ke pihak PLN untuk kenaikan hingga 11.000 watt. Langsung bisa kita naikkan ke 11.000 watt,” terangnya.

Ditempat berbeda, Pengamat Hukum, Suherman SH menuturkan, jika ada tindak pidana dalam pengerjaan proyek yang berasal dari pemerintah harus segera diperiksa.
“Jangan sampai ada dugaan permainan oknum. Ini proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat, sebaiknya benar-benar dikerjakan. Kalau proyek tersebut berada di depan kantor Dispora, masak gak bisa diawasi,” tuturnya.
Sedangkan, Sekertaris Dispora Sumut, Rudi Rinaldi mengaku, pihaknya tidak mengetahui pasti peristiwa tersebut. Namun, pria nomor dua di Dispora Sumut tersebut membenarkan, bahwa pengerjaan proyek pembangungan wiswa atlet ini masuk tahap kedua dengan kontraktor yang berbeda.
“Ini kontraktor yang kedua, rencananya proyek ini selesai pada akhir tahun ini,” ucapnya saat diwawancari topmetro.news di ruang kerjanya, Jumat (13/9/2019).
Sementara itu, Kadis Dispora Sumut, Baharuddin Siagian saat dikonfirmasi melalui messenger tidak menjawab. Namun, terlihat pesan tersebut telah terbaca pukul 21.50, Kamis (12/9/2019) kemarin.
Penulis | Yofe