Sidang Penganiayaan Bos Diskotik LG, Cuma Berlangsung 5 Menit

bos Diskotik LG

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara penganiayaan atas nama terdakwa Lisam (48) dan Lienawati (51), Senin (16/9/2019), di Ruang Cakra 5 PN Medan, berlangsung singkat, kurang lebih 5 menit. Pasalnya, bos Diskotik LG ini, tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi).

“Kalau begitu sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian dua minggu mendatang. Silakan kalian (JPU) hadirkan para saksi. Untuk terdakwa hadir pada sidang selanjutnya tanpa diminta lagi,” tandas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik SH.

Sementara pantauan awak media, kedua terdakwa yang tidak dilakukan penahanan tersebut tampak tegang menjalani persidangan. Kedua terdakwa kakak beradik ini, juga kompak mengenakan kemeja warna putih.

Mengutip dakwaan JPU Rambo Sinurat SH, pada tanggal 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB, kedua terdakwa pergi ke rumah ibunya Lienawati di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.

Setahu bagaimana terjadi pertikaian antar-keluarga. Yakni silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan saksi korban Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar oleh saksi korban, Gunawan yang kemudian naik ke lantai 4. Selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan saksi korban Gunawan.

Pertengkaran Mulut

Dari pertengkaran mulut itu, terdakwa Lienawati langsung menghentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan. Kemudian, saksi Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran keduanya. Namun, situasi semakin memanas dimana terdakwa Lienawati mendorong Ramly Hati dan meludahinya.

Tidak puas sampai disitu, Lienawati membenturkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahui hal itu, Gunawan ingin melerai. Namun dihalangi oleh terdakwa Lisam dengan memiting leher Gunawan.

Merasa tidak terima diperlakukan seperti itu, kedua korban yakni Ramly Hati dan Gunawan melaporkan bos Diskotik LG terkait kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment