3 Terdakwa Kurir 50 Gr Sabu Dituntut Masing-masing 10 Tahun Penjara

terlibat peredaran sabu

topmetro.news – JPU menuntut tiga terdakwa yakni, Eko Santoso, Tarmidi Hasbala, dan Tomi, karena terlibat peredaran sabu seberat 50 gram, masing-masing selama 10 tahun penjara, Selasa (17/9/2019).

Selain tuntutan penjara, Eko yang berprofesi sebagai tukang becak, Tarmidi pedagang, dan Tomi kuli bangunan, juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah enam bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara. Denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Robert Silalahi di hadapan Ketua Majelis Hakim Riana Pohan di Ruang Cakra IV.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar hukum sesuai Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu.

Usai mendengarkan pembacaan nota tuntutan majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Agendanya pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Mengutip dakwaan JPU Robert SH, terdakwa Eko Santoso bersama Tarmidi Hasbalah, Rabu (13/3/2019), melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I jenis sabu seberat 50 gram seharga Rp31,5 juta yang dimasukkan ke dalam satu plastik klip tembus pandang.

Pembeli Sabu

Aksi ketiga terdakwa berhasil diungkap saksi Sihol T Nainggolan, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara bersama tim yang melakukan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Sesuai dengan ciri-ciri yang ‘dikantongi’ petugas, sering di Jalan Kelambir V Simpang Gang Alangisa, Kecamatan Medan Sunggal. Kemudian saksi Sihol T Nainggolan beserta timnya menyaru sebagai pembeli calon pembeli.

Selanjutnya ketiga pria yang terlibat peredaran sabu itu digiring ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment