Urus Sertifikat Tanah, Wanita Ini Malah Tertipu Rp 50 Juta, Terpaksa Dilapor ke Polisi

Urus sertifikat tanah

Topmetro.News – Urus sertifikat tanah malah kena tipu. Total kerugian akibat kasus penipuan itu pun tak tanggung-tanggung jumlahnya. Tak pelak lagi, dengan wajah murung, seorang ibu rumah tangga mendatangi Polsek Delitua. Kedatangannya untuk melaporkan tetangganya berinisial ES (40) warga Jalan Sejarah, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Urus Sertifikat Tanah Tertipu Rp 50 Juta

Korban bernama Sarwanti (40) warga Jalan Sejarah, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Dirinya mengaku menderita kerugian uang sebesar Rp 50 juta. Aksi penipuan yang dialami korban dimana korban hendak mengurus sertifikat tanah miliknya. Rupanya, pelaku mendatangi korban dengan alasan bisa urus sertifikat tanah dengan harga Rp 50 juta.

Karena tetangga, korban pun percaya dan memberikan uang kepada ES, dengan tanda bukti di kwitansi bermaterai.

Uang itu diberikan korban di rumahnya, pada Rabu (7/8/2019) sekira pukul 09.00 WIB.

Setelah sebulan lebih ditunggu, surat tanah yang dijanjikan pelaku tak kunjung selesai.

Korban lantas menanyakan kepada pelaku, tentang surat tanah yang sudah dijanjikan.

Tapi pelaku malah menjawab, surat tanah itu belum selesai dan masih di kerjai seorang “pengacara”.

urus sertifikat tanah2
foto | iswandi nasution

Pelaku Selalu Mengelak

Lantaran sudah ada merasa gelagat penipuan, terlebih surat tanah tak kunjung selesai- korban mendatangi pelaku dan meminta uangnya kembali.

Namun sial, pelaku selalu mengelak dan beralasan uang milik korban sudah diserahkan kepada seorang pengacara.

“Aku tagih uangku 50 juta itu, tapi kata dia (red, pelaku) uang sama sama pengacara,” ucap korban saat di Polsek Delitua.

Dikonfirmasi seputar kasus ini, Kompol Efianto SH MH, Kapolsek Delitua membenarkan laporan korban.

”Korban sudah buat laporan tinggal memeriksa saksi-saksi,” ucapnya.

baca juga | MODUS BAGI HASIL, 3 TERDAKWA PENIPUAN RP4,8 M DIVONIS 2 TAHUN

Seperti dilansir topmetro.news sebelumnya, terbukti melakukan tindak pidana penipuan, tiga terdakwa Muhammad Firdaus (35) warga Kota Bogor Selatan Jabar, Agus Fitri (40) warga Johar Baru Jakpus, dan Hendy Ardiyatna (45) warga Kota Bogor Selatan, masing-masing dijatuhi pidana 2 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan majelis hakim diketuai T Oyong SH di Ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (3/9/2019) sore, sependapat dengan dakwaan penuntut umum. Yakni Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana, telah terbukti.

Ketiganya diyakini terbukti bersalah melakukan pidana penipuan sebesar Rp4,8 miliar. Modusnya, kerjasama di bidang pengadaan alat-alat kesehatan. Korbannya adalah Albert, warga Jalan Flores, Kelurahan Pandau Hulu, Medan Perjuangan.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebab Risnawati Ginting SH pada persidangan sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dijatuhi pidana masing-masing 3,5 tahun penjara. Terhadap putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan menerima.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment