TOPMETRO.NEWS – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi yang dikenal bernama Nurhasanah (38) tahun,warga jalan Pala,lingkungan 3,Kelurahan Bandar Utama,Kecamatan Tebing Tinggi Kota, akhirnya mendekam di sel Polres Tebingtinggi terkait dengan calo penerimaan PNS. Hal tersebut terungkap saat pelapor buat laporan penipuan dan penggelapan terhadap diri Nurhasanah.’Selasa (4/4).
Saat dikonfirmasi di Mapolres, pelapor diketahui bernama Suparman (49), warga dusun Mampang 4, Desa Keriting, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri, Provinsi Riau melaporkan terduga Nurhasanah (38) oknum PNS Pemko Tebingtinggi terkait dengan penipuan dan penggelapan. Kronologis kejadian, 17 Maret 2015 sekira pukul 10.00 Wib terduga menghubungi korban melalui seluler terkait dengan adanya penerimaan pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Kesehatan Pemko Tebingtinggi.
Isi pesan tersebut agar pelapor mengikut sertakan anaknya agar didaftarkan sebagai PTT dengan syarat memberikan uang sebanyak Rp 45 juta. Mendengar informasi yang sangat menggiurkan, korban mengirimkan uang melalui transfer Bank BRI pada 18 Maret 2015 ke rekening terduga.
Berselang beberapa hari terduga kembali menghubungi korban bahwa ada penyisipan PNS pada April 2015 di Pemko Tebingtinggi agar anak korban diikutsertakan dengan membayar uang pelicin Rp 200 juta, dan apabila anak korban tidak masuk menjadi PNS, maka uang tersebut akan dikembalikan. “Uang yang dikirim korban saya setorkan pada Pegawai Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) di Jakarta bernama Thamrin, Warga jalan Kalimalang, Lingkungan IV, Jakarta Timur,”ungkap Nurhasanah.
Karena keinginan yang sangat besar, sang anak akan menjadi PNS di Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi, korban langsung mengirimkan uang secara bertahap melalui Bank BRI maupun penarikan ATM BRI dengan jumlah total Rp 210 juta. Hingga batas waktu yang ditentukan, anak yang dijanjikan menjadi PNS Dinas Kesehatan Pemko Tebingtinggi tak kunjung ada panggilan.
Akhirnya antara pelapor dan tersangka membuat kesepakatan dengan surat pernyataan di atas meterai pada 8 Oktober 2015 bahwa tersangka akan mengembalikan uang pelapor. “Karena didesak pelapor agar mengembalikan dana yang telah diterima, saya berangkat ke Jakarta untuk meminta pertanggungjawaban saudara Thamrin. Namun Thamrin selalu mengelak dengan berbagai alasan, sehubungan desakan pelapor agar uangnya dikembalikan, saya melaporkan Thamrin ke Polda Metro Jaya dengan laporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), “terang Nurhasanah.
“Sebelumnya saya sudah pernah berhasil memasukkan adik saya ke Badan Nasional Penanggulan Teroris (BNPT) Jakarta. Awal inilah saya memulai pekerjaan sampingan untuk memasukkan orang menjadi PNS. Perkenalan saya dengan pelapor diawali dengan diperkenalkan oleh Maslinda, warga Kabupaten Batu Bara,”ungkap Nurhasanah.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Nurhasanah PNS Dinas Kesehatan yang ditempatkan di Puskesmas Kampung Lalang. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pada pasal 372 subs 378 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dengan barang bukti beberapa kwitansi penerimaan uang, “tersangka telah mengambil beberapa korban dengan dalih dapat memasukkan menjadi PNS.Korban lainnya, Jimi Elizar Saragih, Musni dan Irmayanti,”terang Sagala.(TMD/Er)