Jadi Kurir Sabu 990 Gram, 3 Pemuda Asal Aceh Dihukum 15 Tahun Penjara

kurir sabu asal Aceh Utara

topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli sabu seberat 990 gram, tiga terdakwa kurir sabu asal Aceh Utara, Selasa (1/10/2019) di Ruang Cakra 3 PN Medan dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yakni Mahmudi alias Pute (27), warga Dusun Teungku Di Meudang, Desa Gampong Cibrek, Kecamatan Tanah Pasir Aceh Utara. Fatriadi (34), warga Dusun Tungku Batee Puteh Desa Gampong Cibrek, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara. Dan Ikhwani (29), warga Dusun Bateputeh, Desa Gampong Cibrek, Kecamatan Tanah Pasir Aceh Utara.

Selain itu majelis hakim diketuai Jamaluddin SH MH juga membebankan ketiga terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Subsidair, dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman tiga bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama di persidangan, dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU Juliana Tarihoran SH. Sebab dalam persidangan sebelumnya ketiga terdakwa dituntut pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa maupun penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan Sri Wahyuni SH menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan, pikir-pikir.

Sebelumnya mengutip dakwaan JPU, ketiga terdakwa kurir sabu asal Aceh Utara itu ditangkap anggota tim Ditresnarkoba Sumut, Senin (25/2/2019). Saksi Toga M Parhusip dan saksi Irwanto bersama dengan anggota Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi, bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia.

Sabu ke LP Cipinang

Keesokan harinya tim melakukan pengembangan. Di lokasi petugas menemukan terdakwa Fatriadi, Mahmudi, dan Ikhwani sedang berjalan menuju Hotel Antara Dua dengan gerak gerik mencurigakan.

Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga terdakwa. Ketika diinterogasi, para terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu disimpan di kamar hotel tepatnya di bawah kasur.

Setelah diperiksa petugas menemukan satu bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan Cina merk Guanyinwang. Di dalamnya berisi 990 gram sabu.

Sabu tersebut atas suruhan Zakir (DPO) yang akan diantarkan ke LP Cipinang oleh terdakwa Fatriadi dan Ikhwani. Mereka dijanjikan mendapat upah sebesar Rp60 juta. Ketiga terdakwa berikut barang bukti kemudian diamankan petugas.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment