Di Luar Dugaan, BB 0,20 Gram, M Irfandi Dituntut 5 Tahun Penjara

terdakwa kepemilikan sabu

topmetro.news – Di luar dugaan, Penuntut Umum Emmy Khairani Siregar SH, Selasa (1/10/2019), di Ruang Kartika PN Medan menuntut M Irfandi terdakwa kepemilikan sabu dengan barang bukti (BB) 0,20 gram sabu dengan pidana 5 tahun penjara.

Selain itu terdakwa warga Jalan Sederhana Pasar 7 Tembung Kelurahan Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang tersebut juga dituntut membayar denda Rp800 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka menjalani) pidana enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintahan yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim Irwan Effendi SH, PH terdakwa Maswan Tambak SH meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan kliennya.

Dilansir sebelumnya, terdakwa M Irfandi bersama teman wanitanya bernama Putri Intan Sari Siregar (masih DPO), Selasa dini hari (26/3’2019), berencana hendak mengkonsumsi sabu.

Sebelum tertangkap, terdakwa M Irfandi menyuruh teman wanitanya membeli narkotika dan memberikan uang Rp100 ribu.

Ditertawai Pengunjung Sidang

Selanjutnya mereka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 3322 AEO. Namun ketika melintas di Jalan Gedung Arca Kecamatan Medan Kota, sekira pukul 04.00 WIB, diberhentikan empat saksi dari Polsek Medan Area. Yakni Jefri Panjaitan bersama Arifin Lumbangaol, Jenli H Damanik, dan saksi Akhiruddin Parinduri.

Terdakwa disuruh mengeluarkan isi kantong celananya berisi satu paket kristal putih dan hasil laboratorium mengandung methamphetamine.

Dalam persidangan sebelumnya, keempat saksi dari Polsek Medan Area (terdakwa dalam perkara pemerasan) sempat menjadi tertawaan majelis hakim dan pengunjung sidang. Sebab setelah ditangkap, terdakwa tidak langsung dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.

Penuntut umum menjerat terdakwa kepemilikan sabu itu dengan pasal berlapis. Pertama, pidana Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau ketiga, pidana Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment