Sabu Dikantongi, Ditangkap Polisi, Simanjuntak Digari Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi

sabu dikantongi

Topmetro.News – Sabu dikantongi mengantarkan Mei Ijan Faif Simanjuntak alias Pak Juntak (33) warga Batu Erdan Desa Lau Sirene, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi ini ke balik jeruji besi. Pelaku digari dan diboyong Ke Polsek Pancurbatu Senin (30/9/2019). Pria yang berprofesi sebagai sopir ini diciduk polisi lantaran mengantongi narkoba jenis sabu-sabu.

sabu dikantongi2
foto | iswandi nasution

Sabu Dikantongi, Pelaku Ditangkap di Doorsmeer

Menurut polisi, sabu dikantongi pelaku yang dijadikan sebagai barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,12 gram.

Info resmi di Polsek Pancurbatu menyebutkan, tersangka Pak Juntak ditangkap Senin (30/9/2019) sekira pukul 14.30 WIB. Pelaku diamankan di doorsmeer marga Ginting yang berada di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang.

Iptu Pol Suhaily A Hasibuan SH MH, Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu menjelaskan awalnya petugas Pegasus Reskrim Polsek Pancurbatu mendapat informasi di salah satu warung kopi dan juga doorsmer di Jalan Jamin Ginting sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Mendapat informasi ini, petugas pegasus Polsek Pancurbatu langsung mengecek lokasi. Di sana, polisi melihat seorang laki-laki yang dicurigai masuk ke dalam kamar mandi.

Melihat itu, petugas langsung mengikutinya dan langsung menggeledahnya. Ternyata pria tadi masuk ke dalam kamar mandi hendak mengonsumsi sabu-sabu.

sabu dikantongi4
foto | iswandi nasution

Mengaku Mau Nyabu

Tak mau buang waktu, polisi langsung membekuk pelaku. Dari pria itu, disita 1 paket kecil kristal putih diduga sabu-sabu.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya hendak menggunakan sabu-sabu.

Bersama barang bukti, tersangka diboyong ke Polsek Pancurbatu untuk ditahan menunggu berkasnya dilimpah ke kejaksaan.

baca juga | 3 PEMAKAI SABU DITANGKAP, SAYANG BANDAR NARKOBA BENNY PURBA LOLOS

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, pemakai sabu ditangkap Personil Polsek Bosar Maligas Kesatuan Resor Simalungun, Selasa (17/9/2019) sekira pukul 16.00 WIB. Sedikitnya 3 orang pelaku pemakai sabu ditangkap, Kini mereka diganjar pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sayangnya, bandar narkotika yang disebut-sebut asal Pematang Rejo yang dimaksud para tersangka, belum berhasil diamankan alias lolos dari kejaran petugas.

AKP B Pakpahan, Kapolsek Bosar Maligas sebagaimana disiarkan lintangnews menerangkan, 3 orang tersangka ditangkap dari dari salah satu rumah di Huta III Kampung Dolok, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Para tersangka yakni. Ilham Maulana Damanik (31) karyawan PT Sipef warga Huta V Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jamaluddin (22) warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar dan Kardi Saragih (39) yang merupakan pemilik rumah di Huta III Kampung Dolok Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas.

Barang bukti yang diamankan yakni, 4 paket kecil di dalam plastik klip berisi diduga sabu, 1 buah plastik sedang diduga isinya ganja, 1 buah plastik klip transparan sedang kosong dan 3 buah skop terbuat dari pipet plastik.

Selanjutnya 1 buah bong yang terbuat dari botol Lasegar, uang sebesar Rp 100 ribu, handphone (HP) merk ML dan Mito, sepeda motor Yamaha RX King warna biru nomor polisi BK 4251 DM dan RX King warna tanpa nopol.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment