Kurir 8 Kg Sabu dari Malaysia, 6 Binaan Lapas Medan dan Siantar Dihukum 15 dan 20 Tahun

perantara jual beli sabu

topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam permufakatan jahat tanpa hak menjadi kurir atau perantara jual beli sabu seberat 8 kg, lima terdakwa warga binaan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, seorang warga binaan Lapas Kelas II A Pematangsiantar serta 2 lainnya, Rabu (2/10/2019), di Ruang Cakra 9 PN Medan masing-masing dihukum pidana bervariasi yakni 11, 15 hingga 20 tahun penjara.

Dihukum Bervariasi

Kelima warga binaan Lapas Medan tersebut yakni Thomson Hutabarat alias Boy. Efendi Salam Ginting alias Fendi. Dan Budiman Ginting alias Diman masing-masing dihukum 20 tahun penjara.

Bedanya, terdakwa Thomson dihukum membayar denda masing-masing Rp10 miliar. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka akan menjalani pidana tambahan) enam bulan kurungan. Namun kedua rekannya dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Frans Udek divonis pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Subsidair enam bulan kurungan. Lalu Rudiman juga dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Subsidair tiga bulan kurungan.

Terdakwa Marianto agak beruntung dibanding keempat terdakwa lainnya sesama warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan. Marianto dihukum 11 tahun penjara denda Rp1 miliar. Subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara kedua orang suruhan terdakwa untuk menjemput 8 kg sabu dari Malaysia ke Kabupaten Asahan. Yakni terdakwa Kamaluddin Marpaung alias Ucok dan Heri Ulong masing-masing divonis pidana 20 tahun penjara. Serta didenda Rp10 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa Aldo Hamonangan Siboro, warga binaan Lapas Kelas II A Pematangsiantar divonis pidana 15 tahun. Serta didenda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Hakim Sependapat

Majelis hakim diketuai Syafril Batubara SH dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan dakwaan penuntut umum saat itu dihadiri Anwar Ketaren SH. Sebab fakta-fak terungkap di persidangan, dakwaan primair Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa perantara jual beli sabu itu tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan perbuatan terdakwa diawali dengan permufakatan jahat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Menjawab pertanyaan Syafril Batubara, baik JPU maupun penasihat hukum ke-8 terdakwa dimotori Jefri SH menyatakan, pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Jaringan Lapas

Mengutip dakwaan JPU, bermula dari niat terdakwa Marianto Boy Sandi alias Anto bersama Thomson Hutabarat alias Boy, Maret 2019 menawarkan 1 kg sabu kepada Aldo Hamonangan, warga binaan Lapas Pematangsiantar. Thomson kemudian menyuruh rekannya Budiman Ginting, sesama warga binaan untuk menelepon Aldo. lalu terdakwa Aldo menyetujuinya. Yakni Rp450 juta untuk 1 kg sabu.

Terdakwa Thomson kemudian menghubungi rekannya bernama Sam (DPO) di Malaysia untuk membeli 8 kg sabu seharga Rp270 juta per kg. Thomson kemudian meminta terdakwa Efendi Salam mencari orang yang bisa dipercaya menjemput sabu dari Malaysia.

Terdakwa Efendi Salam menghubungi Kamaluddin yang kemudian mengajak temannya Heri Ulong. Setiba di Asahan, sabu tersebut rencananya dibawa ke Kota Medan dengan rute melalui Kabupaten Karo. Lalu akan diserahkan melalui Pransude alias Sudet. Namun tiba-tiba mereka dibekuk Tim BNN Provinsi Sumut. Jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas tersebut pun terungkap.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment