Terungkap, Sejak Awal Terdakwa Nora tak Mampu Mengadakan Kapal Pariwisata

proyek pengadaan kapal pariwisata

topmetro.news – Terungkap di persidangan, Direktris CV Khayla Prima Nusa (KPN) Nora Butarbutar sejak awal memang tidak mampu mengerjakan proyek pengadaan kapal pariwisata milik Pemkab Dairi TA 2008.

Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan, Kamis petang (3/10/2019), ketika dimintai keterangannya sebagai terdakwa di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim diketuai Ferry Sormin mencoba meruntut peristiwanya dari hulu hingga hilir. Di hulu, terdakwa mengaku tertarik dengan tawaran dua oknum anggota DPRD Dairi agar dia ikut tender pengadaan kapal pariwisata tersebut.

Terdakwa juga diberi masukan untuk mencari tiga perusahaan lainnya sebagai pendamping untuk mengikuti tender pengadaan kapal pariwisata bernilai Rp395 juta tersebut. Setelah diumumkan sebagai pemenang tender, terdakwa Nora Butarbutar kemudian melakukan survei.

Fakta terungkap lainnya, CV KPN yang berkantor di Medan tersebut dipakainya (diperbuat di hadapan notaris) untuk mengikuti tender adalah milik orang lain.

“Dari awal memang tidak mungkin bisa dikerjakan. Karena menurut mereka yang mengerti membuat kapal, perlu waktu enam bulan membuat satu kapal baru. Sementara dalam kontrak pengerjaannya tidak sampai enam bulan yang mulia,” urainya.

Namun Naik Capah Panitia Monitoring/Pengawasan Barang dan Jasa Pengembangan Daerah Tujuan Wisata TA 2008 (terpidana enam tahun) dan Party Pesta Oktoberto Simbolon ST selaku Asisten Teknik (tersangka masih dalam proses Penyidikan dan DPO), memberikan usulan agar mencari kapal bekas dan direhab agar sesuai dengan spesifikasi.

Sementara pada persidangan sebelumnya saksi Naik Capah menyatakan, secara teknis terdakwa Nora yang paling mengetahui kenapa tidak mampu mengadakan kapal pariwisata milik Pemkab Dairi sesuai dengan tender. Padahal uang pengadaan kapal telah dicairkan ke rekening CV KPN.

Galangan Kapal

Berkas pengajuan pencairan dana pengadaan kapal seolah progres pengerjaannya sudah 100 persen, imbuhnya, sudah ada di meja kerjanya. Karena Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan (Budparhub) Kabupaten Dairi Pardamean Silalahi (juga terpidana enam tahun penjara) dan pejabat terkait proyek membubuhkan tanda tangan, terdakwa pun itu bertandatangan.

Ketika ditanya Ferry Sormin, di mana kapal yang sempat ditunjukkan kepada panitia pengadaan barang dan tim monitoring, terdakwa Nora terkesan berkelit. Katanya, ada di galangan kapal Tigaras.

“Tidak ada serah terima kapal dari CV KPN dengan pejabat penerima hasil pekerjaan (PHO) yang mulia,” kata terdakwa. Dia lalu kemudian tertunduk di ‘kursi pesakitan’.

Buron 10 Tahun

Dilansir sebelumnya, perkara memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi (korupsi) baru tahun ini digelar di Pengadilan Tipikor Medan karena terdakwa Nora Butarbutar sempat buron 10 tahun.

Yakni pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment