topmetro.news – Warga Lingkungan III Gang Winogiri dan Lingkungan IV Gang Kartini Jalan Karya Ujung, Kelurahan Karang Berombak mengadukan masalah penunjukan kepling ke FPKS DPRD Medan, Senin (14/10/2019).
Rombongan diterima Ketua FPKS DPRD Medan Rudiyanto SPdI didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Rajuddin Sagala, Sekretaris FPKS Syaiful Ramadhan, dan Bendahara Fraksi Rudiawan Sitorus SPilI MPemI.
Dalam kesempatan tersebut, Sawaluddin selaku perwakilan warga Lingkungan III mengatakan, mayoritas warga di kawasan itu tidak setuju penunjukan kepling baru yang tidak berdasarkan keinginan warga. “Lurah mengabaikan usulan warga,” jelas Sawaluddin.
Diungkapkannya, kepling yang baru menurut Sawaluddin merupakan menantu kepling lama yang sudah pensiun. “Warga melapor banyaknya dugaan permainan uang dalam proses penerbitan administrasi kependudukan, pengurusan surat tanah, pembagian SK Prona,” jelasnya.
Buntut permasalahan ini, sejumlah warga juga mendapat intimidasi dari orang suruhan. “Beberapa warga ada yang mencari dan orang tersebut meminta warga tidak meributkan soal penetapan kepling oleh lurah,” jelasnya.
Warga Lingkungan IV juga melaporkan hal serupa. Mereka kecewa kinerja lurah yang menunjuk kepling lain. Sementara warga sudah menyampaikan dukungan terhadap kepling jauh-jauh hari. “Kita heran. Kenapa lurah menunjuk pihak lain. Sementara warga ada calon yang sudah disetujui,” jelas Anto warga di Lingkungan IV.
Dikatakannya, warga merasa kecewa lantasan usulan warga tidak dijadikan pertimbangan kelurahan. “Ada kepling yang diinginkan warga. Tapi lain pula yang diangkat,” jelasnya.
Keseriusan Pemko Medan
Dalam kesempatan tersebut, Rudiyanto SPdI menlihat lurah dan camat sepertinya tidak mampu menangani masalah penunjukan kepling itu. “Persoalan pengangkatan kepling sepihak yang tidak meminta persetujuan warga menunjukan camat dan lurah tidak mampu menjalankan dan mendukung visi dan misi walikota menjadikan ‘Medan Rumah Kita’ yang seharusnya nyaman untuk ditinggali,” papar Rudiyanto.
Sementara H Rajudin Sagala menilai, persoalan itu terjadi akibat Pemko Medan tidak cepat menerbitkan aturan tentang pengangkatan kepling. “Persoalan pengangkatan kepling yang menjadi masalah di masyarakat adalah buah dari tidak seriusnya Pemko Medan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Perda No. 9 Tahun 2017, tentang pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Warga kini dirugikan hingga harus menerima intimidasi dari orang-orang suruhan,” jelasnya.
reporter | Jeremi Taran