Pengusaha Mie Sop Brayan Tipu Rp247 Juta Berkedok Bisnis Jual Beli Kayu, Diadili

penipuan dan penggelapan

topmetro.news – Oknum pengusaha Mie Sop Brayan Rinal Kostan alias Acin (47), terdakwa perkara penipuan dan penggelapan Rp247 juta berkedok bisnis jual beli kayu rambung/karet, Rabu (16/10/2019) mulai diadili di Ruang Cakra 7 PN Medan.

Usai pembacaan materi dakwaan, JPU Sri Delyanti didampingi Randi H Tambunan memohon agar majelis hakim diketuai T Oyong mengizinkan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi korban penipuan Royani. Juga dua saksi lainnya Budianto (52) dan Oei Sui Luan(44).

Menurut Royani, terdakwa Acin pernah meneleponnya dan mengungkapkan butuh tambahan modal untuk bisnis jual beli kayu rambung/karet. Prospek bisnis tersebut, menurut Acin, sangat menjanjikan. Wanita murah senyum itu dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dua persen dari modal yang diberikan kepada terdakwa.

Tertarik dengan tawaran tersebut, saksi korban kemudian bertemu dengan terdakwa Rinal Kostan di salah satu kafe di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang Oktober 2017.

Tahap pertama, Royani menyerahkan uang Rp100 juta dengan jaminan yang diterima dari terdakwa 1 bilyet giro tertanggal 28. Namun bulan dan tahun tidak ditulis. Kedua, Januari 2018 sebesar Rp50 juta dengan jaminan 1 lembar bilyet giro Bank Mandiri senilai Rp50 juta, tertanggal 26. Juga bulan dan tahun tidak ditulis.

Tahap ketiga, Oktober 2018 sebesar Rp53 juta dengan jaminan 1 lembar cek kontan Bank Mandiri senilai Rp53 juta (idem). Dan penyerahan keempat, November 2018 sebesar Rp44 juta dengan jaminan 1 lembar bilyet giro Bank Mandiri senilai Rp44 juta (tertanggal 3 Desember 2018).

Korban Sadar Tertipu

Tunggu punya tunggu. Jangan keuntungan sebagaimana dijanjikan terdakwa sebesar dua persen. Modal saksi korban pun tidak bisa dikembalikan oknum pengusaha Mie Sop Brayan tersebut. Beberapa kali pertemuan, terdakwa selalu mengatakan nanti dan nanti kalau ada uang.

Royani pun beberapa kali menghubungi terdakwa via ponsel. Namun tidak pernah dijawab. Dihubungi lewat pesan singkat (SMS) juga tidak dibalas. Sadar dirinya telah tertipu, Royani kemudian membuat laporan pengaduan ke Poldasu.

Sementara saksi lainnya Budianto menguraikan, uang yang diberikan saksi korban kepada terdakwa Acin adalah uangnya. Royani kemudian secara bertahap dipinjamkan kepada terdakwa.

“Beberapa bilyet giro Bank Mandiri yang diterima Royani dari terdakwa sebagai jaminan saya yang pegang. Tapi waktu saya coba cairkan ternyata tidak bisa Pak Hakim. Menurut petugas Bank Mandiri, saldo nasabahnya tidak mencukupi,” urai Budianto.

Lihat Serahkan Uang

Sementara menurut saksi Oei Sui Luan, dirinya pernah diajak Royani menemaninya ke salah satu kafe di Komplek Cemara Asri. Belakangan baru tahu kalau Royani ada pertemuan bisnis dengan terdakwa.

Ketika ditanya Hakim Ketua T Oyong apakah saksi ada melihat temannya (saksi korban Royani) memberikan uang di kafe tersebut, Oei Siu Luan pun membenarkannya.

“Ada saya lihat dari dalam mobil Pak Hakim. Royani menyerahkan uang kepada Rinal Kostan. Saya waktu itu disuruh Royani tunggu di dalam mobil. Mobil diparkirkan di depan kafe,” tuturnya di hadapan T Oyong.

JPU menjerat terdakwa Acin pidana Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 4 tahun penjara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment