PN Rantauprapat Gelar Sidang Penistaan Agama

TOPMETRO.NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggelar sidang Penistaan Agama dengan agenda keterangan saksi, di ruang Utama Rabu (5/4/2017) atas terdakwa Leogok Hasil Rexeky Gultom (26) warga Dusun Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura.

Majelis Hakim diketuai Sobandi,SH,MH dan Hakim Anggota T Almadian dan Darma Simbolon memberikan sejumlah pertanyaan terhadap saksi pelapor Sabaruddin, Amin Wahyudi dan M.Nasir.

Dalam keterangannya, saksi sabaruddin pada tanggal 26 Desember 2017 mengaku melihat facebooknya tepatnya di dalam pemberitahuan muncul akun facebook milik terdakwa tentang gambar dan tulisan Penistaan Agama.

Melihat hal itu saksi sabaruddin dan saksi Amin Wahyudi dan saksi M Nasir menelusuri pemilik asli akun tersebut.

Setelah diketahui, saksi Amin Wahyudi sempat bertanya dengan terdakwa melalui pesan facebook. Dimana terdakwa mengakuinya bahwa postingan itu sengaja dibuatnya.

Selanjutnya saksi Sabaruddin melapor ke Polres Labuhanbatu dan pada tanggal 27 Desember 2017 terdakwa ditangkap polisi di Cikambak Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.

“seperti itu ceritanya pak Hakim,” ucap ketiga saksi.

Selanjutnya majelis hakim bertanya kepada terdakwa atas keterangan saksi dan terdakwa membenarkan semua keterangan ketiga saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang selama satu minggu dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi polisi.

“Sidang ditunda satu minggu,” ucap Sobandi sambil mengetuk palu.

Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Malda Ksastria,SH dalam dakwaannya menjelaskan bermula pada hari Kamis 8 Desember 2016 pukul 19.18 WIB terdakwa me upload dengan nama akun Putra sasada Gultom milik terdakwa dengan file gambar foto profil seorang laki laki dengan memegang sebuah pedang berisi tulisan “Wajah Muhammad direkonstruksi ayat Alquran berisikan Penistaan agama.

Lalu pada tanggal 26 Desember 2016 sekira pukul 22.00 Wib saksi sabaruddin Pohan melihat ada pemberitahuan didalam akun facebooknya dari saksi Amin Wahyudi yang dalam pemberitahuan muncul akun facebook milik terdakwa tentang gambar dan tulisan Penistaan Agama.

Akibat perbuatannya terdakwa melanggar pasal 45 ayat (2) Jo. 28 ayat (2) UU NO 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 Milyar” sebut JPU Malda usai sidang.(TMD-19)

Related posts

Leave a Comment