Ternyata ‘Upeti’ Untuk Walikota Medan Buat Biaya Pelesiran ke Jepang

Ternyata Upeti untuk Walikota Medan

topmetro.news – Fakta baru terungkap terkait kasus suap yang menimpa Walikota Medan, Dzulmi Eldin. Ternyata ‘Upeti’ untuk Walikota Medan yang diberikan oleh Kepala Dinas (Kadis) PUPR, Isa Ansyari buat biaya pelesiran ke Jepang.

Setelah Eldin melantik Isa menjadi Kepala Dinas PUPR pada 6 Februari 2019 lalu, iya pun mulai memberikan uang sebesar Rp20 juta setiap bulannya mulai Maret hingga Juni 2019 kepada Walikota Medan itu. Sedangkan pada 18 September 2019, Isa juga diduga memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Eldin.

“Pada bulan Juli 2019, DE melakuan perjalanan dinas ke Jepang yang didampingi beberapa Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas tersebut dalam rangka kerjasama sister city antara Kota Medan dengan Kota Ichikawa di Jepang,” kata Wakil Ketua, Saut Situmorang saat memberi keterangan pada wartawan, Rabu (17/10/2019).

Ternyata Upeti untuk Walikota Medan Buat Biaya Pelesiran Bersama Keluarga

Di perjalanan dinas itu, Eldin mengajak istri serta kedua anaknya, juga beberapa orang lainnya. Namun, Walikota Medan beserta keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Pada masa perpanjangan itu, menurut Saut, keluarga Dzulmi didampingi oleh Syamsul Fitri Siregar.

“Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Pihak tour and travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada DE,” terang Saut.

Kemudian, Eldin memerintahkan Syamsul mencari dana demi menutupi ekses dana nonbudget perjalanan ke Jepang itu dengan nilai sekitar Rp800 juta.

“Kadis PUPR (Isa) mengirim Rp 200 juta ke Walikota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi. Pada 10 Oktober 2019, SFI (Syamsul) menghubungi APP (Aidiel Putra Pratama) Ajudan DE dan menyampaikan adanya keperluan dana sekitar Rp 800 sampai Rp 900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang,” ucap Saut.

Syamsul lalu membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan diminta kutipan dana tersebut, termasuk sejumlah kepala dinas yang ikut berangkat ke Jepang.

“Meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang, IA diduga tetap dimintai uang karena diangkat sebagai Kadis PUPR oleh DE. Di dalam daftar tersebut, IAN ditargetkan untuk memberikan dana sebesar Rp 250 juta,” papanya.

Pada tanggal 13 Oktober 2019, Syamsul menghubungi Isa menanyakan terkait uang itu. Keesokan harinya, Syamsul menyampaikan ke Isa agar mentransfer uang tersebut ke rekening bank atas nama kerabat dari Aidiel.
Pada 15 Oktober 2019, Isa mengirimkan uang sebesar Rp200 juta ke rekening kerabat Aidiel dan mengonfirmasikan pengiriman uang itu ke Syamsul.

“SFI (Syamsul) kemudian bertemu dengan APP (Aidiel) dan menyampaikan bahwa uang Rp200 juta sudah ditransfer ke rekening kerabatnya. APP menghubungi kerabatnya dan meminta agar uang diserahkan ke rekan APP sesama ajudan. Uang tersebut disimpan di ruangan bagian protokoler,” jelas Saut.

Sementara itu, salah seorang ajudan Dzulmi yang lainnya yakni Andika, menanyakan kepada Isa tentang kekurangan uang sebesar Rp50 juta yang disepakati. Isa kemudian menyampaikan untuk mengambil uang itu secara tunai di rumahnya.

Ajudan Dzulmi Eldi Diminta Serahkan Diri

“Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, AND (Andika) datang ke rumah IAS untuk mengambil uang sebesar Rp50 juta yang ditujukan buat DE,” ucap Saut.

Dalam perjalanan dari rumah Isa, mobil yang dikendarai Andika dikejar oleh tim KPK di salah satu ruas jalan di Kota Medan.

Sampai akhirnya, mobil tim KPK sempat berhasil memepet mobil yang dikendarai oleh Andika. Petugas KPK ada yang turun dari mobil dan menghampiri mobil tersebut. Kepada Andika, petugas menyampaikan bahwa mereka berasal dari KPK sambil menunjukkan identitas.

Namun, Andika tidak turun dari mobilnya. Ia justru memundurkan mobil dan memacu kecepatan hingga hampir menabrak tim KPK. Dua orang petugas KPK selamat karena langsung meloncat untuk menghindari kecelakaan.

Baca Juga: Sah.!!! Dzulmi Eldin, Walikota Medan Tersangka Suap, Ditahan!

Petugas KPK tidak berhasil mengamankan Andika, dia kabur setelah berusaha menabrak tim yang bertugas di lapangan. Andika kabur bersama uang Rp50 juta yang rencananya akan diberikan kepada Eldin. KPK meminta agar Andika menyerahkan diri dan mengembalikan uang Rp50 juta itu.

Ternyata Upeti untuk Walikota Medan Sebabkan Kadis PUPR Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Medan tersangka suap akhirnya ditahan KPK. Status orang nomor satu di Pemko Medan ini resmi dijadikan tersangka suap pasca terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK Selasa (15/10/2019) malam, hingga Rabu (16/10/2019) dinihari.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu yakni sebagai pemberi adalah Kepala Dinas PUPR, Isa Ansyari (IAN). Sedangkan sebagai penerima adalah, Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) dan Kepala Bagian Protokoler Setda Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment