Dua Pelaku Curanmor Dipelor Polsek Delitua

Dua pelaku curanmor

topmetro.news – Dua pelaku curanmor (pencurian sepeda motor), harus ditembak kakinya oleh Unit Reskirm Polsek Delitua. Keduanya, melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya Idola Tampubolon (48) warga Jalan STM, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

Kedua pelaku yang diringkus yaitu, Abdul Rohim alias Oim (30) warga Jalan STM/Suka Tirta No.30, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor dan Muhamad Risky Aditya alias Kunyuk (28) warga Jalan STM / Suka Tari Lingkungan X Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Berdasarkan LP /118/ K / VIII/2019 /SPKT/SEKDELTA.

Penangkapan dua pelaku curanmor, setelah petugas mendapatkan Informasi dari masyarakat, Minggu (27/10/2019) keberadaan pelaku Rohim alias Oim. Saat itu pelaku sedang berada di kos-kosan Jalan Setia Budi Gang Elit Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak kelokasi yang dikatakan oleh masyarakat tadi,” kata Idem Sitepu SH, Kanit Reskrim Polsek Delitua kepada wartawan, Senin (28/10/2019).

Sesampainya dilokasi, lanjut Idem Sitepu SH, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar kos tersangka. Dari penggeledahan petugas menemukan kunci letter T.

Baca Juga: Emas 30 Gram Milik Guru Raib Dalam Lemari

“Ketika diintograsi, tersangka mengakui perbuatannya dengan melakukan aksinya bersama temannya Muhammad Risky Aditya,” ucap Kanit Reskrim.

Tak lama kemudian, Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus Risky dikawasan Jalan Setia Budi Medan. Sore harinya, tim bergerak untuk mencari plat Nomor Polisi kendaraan. Dua pelaku curanmor berusaha melarikan diri.

Dua Pelaku Curanmor Ditembak

“Tim kemudian memberikan tembakan peringatan. Namun tersangka tidak menggindahkan dan melakukan tindakan terukur dan terarah kepada kedua tersangka,” ungkap Idem.

Keduanya langsung dibawa ke RS Bayangkhara Jalan Wahid Hasyim Medan untuk mendapatkan pengobatan. Selesai mendapatkan perawatan, kedua tersangka dibawa ke Polsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diboyong bersama barang bukti 3 sepeda motor honda scopy hitam Bk 6043 ADC, honda beat warna biru BK 3625 AIM, honda beat hitam 2386 AIF dan 1 buah kunci latter T.

“Imbas perbuatan dua pelaku curanmor, dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Idem Sitepu.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment