topmetro.news – Ketua DPRD Sumut dan Gubsu Edy Rahmayadi menandatangani keputusan bersama tentang ranperda keolahragaan (rancangan peraturan daerah tentang penyelengaaraan keolahragaan) menjadi Perda Provsu.
Hal ini dilaksanakan pada rapat paripurna dewan dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Selasa (5/11/2019), di gedung dewan.
Penandatanganan keputusan bersama tersebut dilakukan Gubsu Edy Rahmayadi dan Baskami Ginting selaku Ketua DPRD Sumut didampingi Wakil Ketua H Ahmad Rido Loebis, Rahmansyah Sibarani, Salman Alfarizi, dan Harun Mustafa. Sebelumnya dibacakan konsep keputusan bersama oleh Ketua Bapemperda Subandi.
Dalam ranperda penyelenggaraan keolahragaan memuat 20 bab, di antaranya tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan; olahraga pendidikan, olahraga prestasi dan olahraga penyandang cacat.
Sarana Prasarana Olahraga
Di bab lain tentang tenaga keolahragaan, penyediaan prasarana dan sarana, industri olahraga, penyelenggaraan kejuaraan dan festival olahraga. Standarisasi, akreditasi dan sertifikasi olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, peran masyarakat dan dunia usaha. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
“Melalui perda ini akan memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan dan bagi organisasi olahraga, pelaku olahraga, serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga dalam mewujudkan masyarakat gemar, aktif, sehat dan berprestasi di berbagai kegiatan olahraga,” ujar Subandi.
Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, dengan adanya perda keolahragaan, Pemprovsu punya tugas, kewenangan dan bertanggung jawab membina mengembangkan keolahragan di provinsi. Termasuk induk organisasi olahraga.
“Jika kita berkaca ke negara eropa, bisnis olahraga dikelola dengan baik. Bahkan di negara lain begitu besarnya anggaran untuk keolahragaan. Untuk mencapai keberhasilan mengelola keolahragaan, dibutuhkan peraturan guna meminimalisir dampak dekada,” ujarnya.
Edy juga menyebutkan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan diperlukan payung hukum. Ini sebagai alat mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di tingkat provinsi. Dengan ditetapkannya perda penyelenggaraan keolahragaan diharapkan persoalan keolahragaan dapat diselesaikan.
reporter | Erris JN