topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, meringkus satu dari dua pencuri kabel milik kantor Varse di Desa Pertampilan, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka bernama Bima Tama Sembiring (21) warga Dusun V Desa Namo Ria Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dirinya diringkus petugas Unit Reskrim Pancur Batu, Selasa (5/11/2019) pagi sekira pukul 10. 00 wib, di Jalan Jamin Ginting Dusun I Desa Pertampilan, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Bima diringkus berdasarkan laporan korbannya Dhani Emisma Sembiring SSI APT, selaku pimpinan perusahaan. Laporan tersebut tertuang dalam LP/352/X/2019/Restabes/Sek Pancur Batu, tanggal 30 Oktober 2019. Sementara seorang temannya berinisial AP (22) masih diburu petugas.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, 3 potong kabel blower yang panjangnya sekira 30 meter dan 1 potong kabel listrik besar yang panjangnya sekira 40 meter.
Satu Pencuri Kabel Masih Diburu
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan keberadaan tersangka Bima di Dusun I Desa Pertampilan, Kecamatan Pancur Batu. Petugas tim Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, mendapat informasi itu langsung meringkus Bima.
“Begitu mendapat informasi, tim langsung bergerak dan melakukan pengejaran dan meringkus tersangka Bima,” kata Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Lanjut Faidir menerangkan, tersangka Bima mengakui perbuatannya dengan mencuri kabel bersama temanya AP.
“Saat ini AP masih kita kejar dan kabel sebagai barang bukti kita bawa ke komando untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Faidir.
Ditaksir kerugian pihak korban, akibat ulah pencuri kabel yang dilakukan tersangka sebesar Rp30 juta.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan nantinya berkas tersangka akan dikirim ke pihak kejaksaan,” pungkasnya.
Reporter | Iswandi Nasution