DPO Curanmor Roboh Ditembak Reskrim Patumbak

DPO curanmor

topmetro.news – Kali ini Sabar Hasudungan Tampubolon alias Paul (32) tak bisa berkelit lagi. Pasalnya, pria yang merupakan DPO curanmor ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Patumbak dari kawasan Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (8/11/2019).

Bahkan lantaran mencoba kabur dan melakukan perlawanan, pria pengangguran ini ‘dihadiahi’ tindakan tegas pada kaki kanannya. Selanjutnya Paul pun diamankan petugas ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan.

Informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas terhadap DPO curanmor itu bermula dari informasi yang menyebut jika tersangka tengah berada dikawasan Jalan Garu III. Selanjutnya petugas pun langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

“Setelah kita lidik, tersangka yang tengah nongkrong didepan sebuah warung internet (warnet) langsung kita sergap. Namun tersangka mencoba kabur meski sudah kita beri tembakan peringatan. Selanjutnya tersangka kita beri tindakan tegas pada kaki kanannya,” ungkap Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Gindo Manurung Senin (11/11/2019).

Petugas Amankan Barang Bukti dari DPO Curanmor

Dikatakan Gindo, dari tersangka pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa sebuah kunci letter t, 3 potong celana panjang dan 1 potong baju yang dibeli tersangka dari hasil kejahatan.

“Dari pemeriksaan tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 8 kali dan semuanya di wilayah hukum Polsek Patumbak. Sejauh ini tersangka sudah mengantongi 2 Laporan Polisi (LP) di Polsek Patumbak. Kini kita masih berkordinasi dengan Polrestabes Medan guna melakukan pengembangan,” ungkap Gindo.

Lanjutnya, jika pihaknya pun menghimbau pada masyarakat yang pernah menjadi korban dari DPO curanmor tersebut untuk segera mendatangi Polsek Patumbak dan membuat laporan.

“Dari pengakuannya, tersangka menjual sepeda motor curiannya pada pria tak dikenal yang jumpa dijalan dan berpindah-pindah. Kini kasusnya masih kita dalami lagi. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas Gindo.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment