Kisah Seorang Residivis, untuk Hidupi Keluarga, Nekat Jadi Pengedar Sabu

Untuk hidupi keluarga

Topmetro.News – Untuk hidupi keluarga, seorang residivis nekat banting stir. Ya, meski tahu melanggar hukum, tapi demi untuk hidupi keluarga, residivis itu tak punya jalan lain selain mengedarkan narkoba jenis sabu. Tak pelak lagi, dirinya pun dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestro Depok.

Untuk Hidupi Keluarga, Edar Sabu Bernilai Miliaran

Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. Anggota berhasil meringkus dua pengedar jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 218.63 gram senilai miliaran rupiah.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Kedua pelaku AS (35) yang merupakan residivis dan RS (37) karyawan swasta. Keduanya ditangkap di daerah Bogor dan kawasan Perumahan GDC Sukmajaya Kota Depok.

Polisi Lacak Riwayat Pelaku

Kompol Indra Tarigan, Kasat Narkoba Polrestro Depok mengatakan, dari hasil pelacakan catatan riwayat pelaku AS pernah masuk penjara di lapas Cianjur, keluar pada September 2019 atas kasus narkoba ganja.

“Setelah bebas dari penjara pelaku AS ini mempunyai kontak dihubungi langsung dari salah seorang yang ada di dalam Lapas daerah Cikarang Bekasi untuk mengambil barang di tempat yang telah ditunjuk,” ungkapnya seperti dilansir poskotanews.

Lantaran Terpojok Masalah Ekonomi

Dengan menggunakan telepon, lanjut Kompol Indra, pelaku AS dan RS melakukan transaksi jual beli.

“Profesi kedua pelaku menjadi joki sekaligus pengedar sabu sudah lama, selain itu juga sudah menjadi target operasi anggota kita.”

Selain itu alasan AS kembali terjun dunia gelap narkoba, menurut Kompol Indra pelaku terpaksa lantaran sulit mendapatkan pekerjaan dan terpojok masalah ekonomi untuk membiayai hidup sehari-hari anak yang masih sekolah SMP.

“Setelah pisah dengan istri pelaku AS menjadi tulang punggung keluarga dan harus menafkahi kebutuhan hidup sehari-hari terutama bagi anak satu-satunya yang masih duduk di bangku SMP banyak butuh biaya,”tutupnya.

“Kedua pelaku kita kenakan UU No 35 Tahun 2018 dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 1 Jo 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.”

baca juga | TUNGGU PEMBELI, PENGEDAR SABU GANG BILAL ‘GOL’

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Pegasus Polsek Medan Kota, menangkap seorang pengedar sabu dari Jalan Denai, Gang Bilal, Kecamatan Medan Area.

Pengedar narkotika jenis sabu dimaksud ialah Muhammad Fahmi Fihamzah (27) penduduk Jalan Denai Gang Sugeng, Kecamatan Medan Area. Dirinya ditangkap beberapa waktu lalu, sekira pukul 02.30 WIB.

sumber | poskotanews

Related posts

Leave a Comment