Evaluasi Kerja Tahun 2019: DPRDSU Tindak Lanjuti 79 Kasus Aspirasi Rakyat

kasus aspirasi

topmetro.news – DPRD Sumut telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 79 kasus aspirasi yang didelegasikan masyarakat dengan melibatkan instansi terkait dalam mencari solusi.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani membacakan laporan evaluasi kerja tahun 2019 dan program kerja tahun 2020, pada Rapat Kerja DPRD Sumut Tahun 2019, Rabu malam (13/11/2019), di Aula Green Hill Sibolangit Kabupaten Deliserdang.

Dia menyebutkan, sesuai Tata Tertib DPRD Sumut No. 1 Tahun 2018 Pasal 136 Ayat (1), pimpinan dewan, alat kelengkapan, anggota dewan atau fraksi di DPRD Sumut menerima, menampung, menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat sesuai tugas, fungsi, dan wewenang dewan.

Aspirasi yang diserap dan ditindaklanjuti, dilaporkan ada 11 isu pokok. Yaitu masalah pertanahan 4 kasus, ketenagakerjaan 6, lingkungan hidup satu kasus. Lalu pendidikan 4 kasus, perizinan 2, hukum umum 3, BUMN/BUMD satu kasus. Kemudian masalah kumham 16 kasus, pemerintahan dan aparatur 19, korupsi/KKN 10, dan masalah regulasi/perundang-undangan 13 kasus.

“Aspirasi masyarakat tersebut ditindaklanjuti komisi-komisi terkait atau fraksi-fraksi. Guna mencari jalan keluar penyelesaiannya dengan mengundang beberapa instansi pemerintah terkait, maupun pihak-pihak perusahaan BUMN/BUMD maupun perusahaan swasta yang terkait. Dengan mengikutsertakan wakil delegasi masyarakat maupun wakil karyawan dari perusahaan yang terkait,” lapornya.

Kinerja Pimpinan DPRD Sumut

Rahmansyah juga melaporkan kinerja pimpinan DPRD Sumut Tahun 2019. Berupa progress report dari kinerja seluruh alat kelengkapan DPRD Sumut menjadi produk dewan. Baik keputusan pimpinan dewan, keputusan dewan, peraturan daerah, maupun surat-surat berupa saran dan pertimbangan kepada pihak eksekutif.

“Itu semua bukan hasil kinerja pimpinan dewan semata. Tapi hasil kinerja semua anggota dewan melalui proses pembahasan, baik melalui rapat alat-alat kelengkapan maupun rapat-rapat pansus. Secara internal maupun dengan mitra kerja,” ungkapnya.

Dilaporkan juga, DPRD Sumut tahun 2019 telah membentuk beberapa panitia khusus. Yaitu Pansus Pembahasan Terhadap RPJMD Sumut Tahun 2018-2023. Pansus Pembahasan LKPJ Gubsu Akhir Tahun Anggaran 2018. Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Selanjutnya Pansus Pembahasan Ranperda DPRD Sumut tentang Tatib DPRD Sumut. Untuk menyikapi Peraturan DPRD Sumut No. 1 Tahun 2018 tentang Tatib pada Pasal 35 Huruf (i). Dijelaskan, pimpinan dewan mempunyai tugas dan wewenang menyampaikan laporan kinerja pimpinan dewan dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu. Pimpinan dewan melaksanakan amanah tata tertib dewan yang telah dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas kita bersama sebagai anggota dewan.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment