Korupsi Ultah Paluta, Oknum Kabag Kesbangpol Dituntut 2 Tahun Penjara

JPU dari Kejari Paluta

topmetro.news – Oknum Kabag Kesbang Pol Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Mahlil Rambe (58), Kamis (14/11/2019), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan dituntut 2 tahun penjara oleh JPU dari Kejari Paluta.

Sedangkan terdakwa lainnya Juntan Harahap (55), selaku kabid yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kesbangpol Pemkab Paluta (berkas terpisah) dituntut pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terbukti Korupsi

JPU meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah. Yakni melakukan korupsi terkait perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-10 Kabupaten Paluta TA 2017 senilai Rp119.395.000.

Selain Itu, kedua terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda Rp50 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 5 bulan kurungan.

JPU meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Yakni bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa Mahlil Rambe dan stafnya Jutan Harahap sengaja membuat bukti pertanggungjawaban belanja dan honorarium tidak sesuai dengan harga sebenarnya atau yang dibayarkan kepada rekanan maupun honorarium panitia pelaksana kegiatan dan honorarium pegawai honorer.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan JPU (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

Sementara usai persidangan JPU Ferry mengatakan, keduanya tidak dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp119.395.000. Karena telah diserahkan sewaktu tahap penyidikan.

Tidak Sesuai Data

Mengutip dakwaan JPU dari Kejari Paluta itu, laporan penggunaan dana perayaan HUT ke-10 Kabupaten Paluta ke-10 TA 2017 tidak sesuai dengan harga sebenarnya yang dibayarkan kepada rekanan. Antara lain, belanja pakaian batik tradisional sesuai SPJ sebesar Rp68 juta. Namun yang diterima UD Luthfi hanya sebesar Rp6,8.juta.

Belanja sewa hiburan sesuai SPJ sebesar Rp150 juta. Namun yang diterima Jepara Entertainment Sound System Aod Lighting dari saksi Susilawati hanya sebesar Rp75 juta. Dana terhadap 12 pegawai honor yang memeriahkan acara HUT sebesar Rp6,3 juta. Namun yang diserahkan hanya Rp3 juta. Honor pegawai honorer (tidak tetap) sebanyak 35 orang Rp11,5 juta. Namun pada kenyataannya upacara tidak dilaksanakan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment