Cikgu Kurir 40 Kg Sabu Asal Malaysia Dituntut Mati

dituntut pidana mati

topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli sabu seberat 40 kg dan 2.985 butir ekstasi asal negeri jiran Malaysia, terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cikgu, Senin (18/11/2019), di Ruang Cakra 5 PN Medan, akhirnya dituntut pidana hukuman mati.

JPU dari Kejari Medan dalam materi tuntutannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009. Perubahan dari UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, telah terbukti.

Dalam.perkara terdakwa akrab disapa: Cikgu tersebut, JPU tidak menemukan hal yang meringankan. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa merupakan jaringan internasional.

Selain itu, selama persidangan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan. Seolah tidak mengenal para pelaku lainnya dalam berkas terpisah, seperti Husaini, Jimmy Sastra Wong alias Ahok, dan Razief alias Ajib.

Usai pembacaan tuntutan, menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, pria berkacamata ini diberikan kesempatan mengajukan pembelaan melalui penasihat hukum (PH)-nya.

Warga Jalan MT Haryono Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai Sumut itu sempat mengajukan permohonan. Agar majelis hakim meringankan hukumannya karena menjadi tulang punggung keluarga.

Perjalanan Sabu

Sementara dalam dakwaan disebutkan, sebelum sempat seluruh paket narkotika tersebut diedarkan, petugas BNN Pusat tanggal 20 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di rumah kontrakan Suhardi di Datuk Bandar, Tanjungbalai dan ditemukan sabu sebanyak 30.948 gram. Juga 2.985 butir pil ekstasi berlogo ‘Trump’.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Setelah hampir tujuh bulan buron (DPO), terdakwa Hasanuddin alias Cikgu berhasil ditangkap pada Bulan Juli 2019. Dia ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.

Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Edward Alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M. Razief Alias Ajib, Husaini, dan Suhardi Nasution (dituntut di Pengadilan Lubuk Pakam). Sedangkan lokasi transaksi narkotika tersebut berpindah-pindah. Di antaranya di Hotel Griya Medan.

September 2018, terdakwa Hasanuddin yang telah diberitahu Toni Alias Mike (DPO) untuk mengatur penjualan sabu di sekitar Medan. Selanjutnya terdakwa meminta terdakwa Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan sabu-sabu sebanyak 40 kilogram dari Toni alias Mike melalui kurirnya.

Selanjutnya terdakwa juga menerima pemberitahuan kepada siapa saja sabu tersebut untuk didistribusikan. Di antaranya kepada Alfirmansyah (DPO). Karena Alfirmasyah tidak memiliki telepon aplikasi WhatsApp maka Al bekerjasama dengan M Razief.

Sabu lainnya diserahkan oleh Bayu Anggara, Minggu (16/9/2018) sekitar pukuk 21.00 WIB, di depan Lapas Klas IIB Lubuk Pakam, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment