4 Oknum Polisi Dituntut Hanya 6 Bulan Penjara, JPU ‘Diuber’ Keluarga Korban Pemerasan

oknum JPU

topmetro.news – Arta Rohani Sihombing, oknum JPU dari Kejari Medan, Selasa (19/11/2019), langsung ‘diuber’ keluarga korban pemerasan oleh lima terdakwa (4 di antaranya oknum petugas Polsek Medan Area, beberapa saat setelah membacakan materi tuntutan.

Dari Ruang Cakra 8 PN Medan hingga pintu keluar masuk pengadilan, oknum JPU hanya diam. Termasuk ketika awak media menanyakan alasan tuntutan terbilang ringan. Yakni masing-masing enam bulan penjara kepada keempat terdakwa oknum petugas.

“Apa alasannya Bu Jaksa koq bisa dituntut 6 bulan,” tanya Rusli, ayah M Irfandi, terkait penyalahgunaan narkotika. Namun JPU tidak menggubris pertanyaan tersebut. Dia malah buru-buru melangkah meninggalkan gedung pengadilan.

Sementara dari arena persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, volume suara oknum JPU juga rada sayup-sayup kedengaran.

Keempat terdakwa oknum petugas dari Polsek Medan Area yakni Jefri Andi Panjaitan (selaku ketua tim yang melakukan penangkapan terhadap M Irfandi), Akhiruddin Parinduri, Arifin Lumbangaol, dan Jenli Hendra Damanik. Sedangkan warga sipil Deni Pane dituntut pidana delapan bulan penjara.

Usai mendengarkan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Fahren memberikan kesempatan sepekan kepada kelima terdakwa untuk menyampaikan materi pembelaan (pledoi) secara tertulis atas tuntutan JPU tersebut.

Pantauan awak media, pembacaan penuntutan terhadap kelima terdakwa pemerasan, sempat tertunda.

Disuruh Oknum Petugas

Mengutip dakwaan JPU, warga sipil Deni Pane dibonceng dengan sepeda motor Tanggok (berhasil melarikan diri ketika akan dibekuk), Selasa (26/3/2019), sekira pukul 21.00 WIB hendak menjemput uang dari saksi korban Rusli, ayah M Irfandi lebih dulu dibekuk petugas di Jalan Mandala By Pass Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Kota Medan (depan Rumah Sakit Muhammadiyah).

Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku disuruh terdakwa dari Polsek Medan Area untuk menjemput uang sebesar Rp20 juta. Itu sebagai ‘uang damai’ agar kasus penyalahgunaan narkotika terhadap anak saksi korban (M Irfandi) tidak diproses hukum.

Ancaman 9 Tahun Penjara

Terdakwa Deni Pane tidak menyadari bahwa keluarga korban telah melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Mapolrestabes Medan. Sementara kesanggupan keluarga saksi korban Rusli hanya Rp2 juta.

Kelima terdakwa masing-masing dijerat pidana Pasal 368 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment