Di Siantar, Anak Durhaka Tega Curi Sepeda Motor Ibu Kandung, Penadah Ikut ‘Gol’

curi sepeda motor

TOPMETRO.NEWS – Curi sepeda motor milik ibu kandung, seorang anak di Siantar ditangkap polisi. Pelaku yang nekat curi sepeda motor wanita yang melahirkannya itu selanjutnya dijual seharga Rp 2,5 juta kepada seseorang. Muhammad Waliyuddin (21), anak durhaka itu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba saat berada di Jalan Rakutta Sembiring, tepatnya di Gang Selamat, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (16/11/2019).

Curi Sepeda Motor, Anak Kandung Dicurigai

Iptu Resbon Gultom, Kapolsek Siantar Martoba mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari ibu kandung pelaku, Natila Giawa (56) yang mengalami kehilangan sepeda motor Honda Scoopy, dari kediamannya di Jalan Garuda, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (14/11/2019).

baca artikel Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

“Sabtu (15/11/19) lalu korban datang buat laporan kehilangan sepeda motor,” kata Iptu Resbon, Kamis (21/11/2019).

Dijual ke Seorang Penadah

Dari hasil keterangan saksi-saksi di lokasi, saat itu petugas mencurigai Waliyuddin anak kandung dari Natila Giawa dan berhasil menangkapnya.

“Saat diinterogasi petugas, dia mengaku mengambil sepeda motor ibunya dan dijualnya pada Muhammad Imansyah Nasution alias Iman,” ungkap Kapolsek seperti dilaporkan lintangnews.

Polis Buru Penadah dan Berhasil Ditangkap

Petugas langsung memburu penadah, Imansyah di Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari dan akhirnya dibekuk. Saat diamankan, petugas menemukan Honda Scoopy milik Natila Giawa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Waliyuddin dijerat pasal 363 KUHP dan terancam 9 tahun kurungan penjara. Sedangkan Imansyaah Nasution dijerat pasal 480 KUHPidana dan terancam hukuman 4 tahun kurungan.

baca juga | ANAK DURHAKA INI DITUNTUT 10 BULAN PENJARA

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, seorang anak durhaka yang mengancam ibu kandungnya, Dedi Rudy Ginting (27) warga dusun II Dusun Namorindang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, dituntut 10 bulan kurungan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum Ade Meinarni Barus SH.

Tuntutan terhadap anak durhaka yang tega mengancam Sutarmi alias Mak Dedy tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu Selasa (17/9/2019) siang pukul 14. 00 wib.

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa ini dipimpin oleh majelis hakim Pinta Uli boru Tarigan SH MH dan dua anggota majelis hakim.

sumber | lintangnews

Related posts

Leave a Comment