Di Karo, Terdakwa 9 Kg Sabu Menanti Penjara Seumur Hidup

Penjara seumur hidup

TOPMETRO.NEWS – Penjara seumur hidup, itu ancaman bagi 3 orang pelaku narkoba 9 Kg jenis sabu-sabu. Mereka kini tinggal menanti putusan dari Pengadilan Negeri Tanah Karo yang bersidang di Kaban Jahe, Senin (25/11/2019) siang. Dalam perkara ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Firman Siregar, SH dan tim nya, Ricardo Simanjuntak, SH menuntut pidana kurungan seumur hidup terhadap para terdakwa.

Penjara Seumur Hidup Terlibat Kasus Narkotika

Sekadar diketahui, ketiga terdakwa yang kini menanti hukuman penjara seumur hidup itu masing-masing berinisial S warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo dan T serta AS alias W keduanya warga Kecamatan Bandar Huluan, Simalungun.

ini artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

JPU dalam amar tuntutan nya membacakan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Sanjaya Sembiring, SH bahwa ketiga terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai, memiliki, menawarkan dan menjual narkotika golongan I sesuai dengan pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup terhadap ketiga terdakwa.

Ini Hal yang Memberatkan Terdakwa

Jaksa menyatakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni para terdakwa tidak mendukung gerakan Pemerintah dalam memerangi narkoba yang hal itu merusak generasi bangsa bila narkoba itu berhasil diedarkan.

Penasihat Hukum Ajukan Pledoi

Penasihat Hukum terdakwa, Moris Sembiring, SH usai mendengar tuntutan Jaksa menyatakan atau akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya yang direncanakan pekan depan. Dan Majelis Hakim pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi.

Sekadar diketahui, ketiga terdakwa yang menanti putusan Hakim diringkus satuan narkoba Polres Tanah Karo, Rabu (27/3/2019) lalu. Dimana polisi terlebih dulu meringkus S dari sekitar tempat tinggal nya di Kecamatan Merek. Setelah pengembangan, polisi kembali membekuk dua pelaku lainnya masing-masing T dan AS alias W.

Dari keterangan polisi sebelumnya, bb sabu itu ditemukan S di salah satu kamar penginapan TR Aek Popo. Dan dari keterangan itu pula, S menceritakan temuan itu kepada temannya T. Selanjutnya T pun meminta dua bungkus besar sabu-sabu itu kepada S. T sebelum berhasil diringkus polisi sempat melarikan diri ke kawasan Dumai.

Tidak sampai di situ, ternyata dari pengakuan T kepada polisi, satu paket besar dari dua paket yang diminta nya kepada S telah diberikan kepada salah seorang berinisial AS alias W.

Dan satu paket lagi dari informasi sebelum nya diberikan T kepada teman nya HL yang saat ini dalam pengejaran polisi.

Polisi pun terus mengembangkan kasus itu dan berhasil meringkus ketiga terdakwa tanpa perlawanan di lokasi berbeda.

baca juga | SEMPAT SAKIT, 1 LAGI KURIR 17,6 KG SABU DITUNTUT PENJARA SEUMUR HIDUP

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Aulia Hadi Putra (24), satu dari keempat terdakwa dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 17,6 kg, Senin (11/11/2019), di Ruang Kartika PN Medan, juga dituntut pidana penjara seumur hidup.

Warga Jalan Bakti Husada Perumahan Permata Bukit Raya Kelurahan Pembatuan Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru tersebut seyogianya disidangkan bersama keempat terdakwa lainnya yakni Sanjai Kumar, M Suryadi, Zeni Rio Gultom dan Syafri Ilhamsyah (berkas terpisah), Kamis (7/11/2019) lalu. Namun karena terdakwa dilaporkan sedang sakit, penuntutannya dibacakan belakangan.

sumber | matatelinga

Related posts

Leave a Comment