Sempat Sakit, 1 Lagi Kurir 17,6 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup

pidana penjara seumur hidup

topmetro.news – Aulia Hadi Putra (24), satu dari keempat terdakwa dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 17,6 kg, Senin (11/11/2019), di Ruang Kartika PN Medan, juga dituntut pidana penjara seumur hidup.

Warga Jalan Bakti Husada Perumahan Permata Bukit Raya Kelurahan Pembatuan Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru tersebut seyogianya disidangkan bersama keempat terdakwa lainnya yakni Sanjai Kumar, M Suryadi, Zeni Rio Gultom dan Syafri Ilhamsyah (berkas terpisah), Kamis (7/11/2019) lalu. Namun karena terdakwa dilaporkan sedang sakit, penuntutannya dibacakan belakangan.

Lima Terdakwa

Dengan demikian kelima terdakwa masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup. Sebab Kamis lalu JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap menuntut keempat rekan terdakwa pidana yang sama.

JPU pengganti Randi Tambunan dalam materi tuntutannya menyatakan. Berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, telah terbukti.

Hal yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus penyalahgunaan narkotika dan berbelit-belit memberikan keterangan. Penuntut umum tidak menemukan hal yang meringankan.

Hakim Ketua Ahmad Sumardi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (terdakwa) Sanjai Kumar dan keempat terdakwa lainnya untuk menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan JPU (pledoi), Selasa (12/11/2019).

Pada persidangan sebelumnya, ketiga saksi dari Dit Resnarkoba Poldasu yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yakni Toga M Parhusip, Subhit, dan Dedi Tarigan antara lain menerangkan, pihaknya lebih duku mengamankan keempat rekan terdakwa. Yakni M Suryadi, Zeni Rio Gultom, Aulia Hadi Putra, dan Syafri Ilhamsyah.

Kemudian dilakukan pengembangan. Melalui sambungan ponsel terdakwa Sanjai Kumar kemudian diarahkan ke lokasi parkir di Mc Donald’s Jalan Sisingamangaraja XII Medan. Seolah keempat terdakwa tidak ada masalah.

Upah Rp16 Juta

Terdakwa Sanjai, Selasa lagi (12/3/2019) sekira pukul 06.30 WIB datang dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian menghampiri dan masuk ke dalam mobil untuk melihat barang bukti sabu tersebut.

Ketika tas berisi sabu tersebut hendak dibawa, Sanjai langsung dibekuk petugas. Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp16 juta bila berhasil membawa sabu seberat 15 kg ke Kota Binjai. Para saksi juga sempat melakukan pengembangan sesuai hasil interogasi. Terdakwa Sanjai Kumar mengaku disuruh seseorang bernama Puyeng untuk menerima sabu tersebut dari keempat terdakwa yang lebih dulu diamankan. Namun Puyeng (DPO) tidak berhasil dibekuk.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment